Kamis 24/10/25
Keberadaan pabrik kerupuk kemplang Bangka 56 yang berada di Jalan RA.Abusamah RT 41 RW 07,menuai protes salah satu Warga RT 47,yang bersebelahan dengan tempat usaha tersebut .
Pasalnya asap pengukus kerupuk kemplang tersebut mengganggu kenyamanan.
Bahkan masalah ini sudah beberapa kali di mediasi dengan melibatkan pihak Ketua RT setempat dan pihak kelurahan, namun nampaknya tidak mendapat tanggapan positif dari kedua belah pihak.
Sehingga Nasiruddin Warga RT 47 melayangkan aduan Kepada dinas lingkungan hidup (DLHK)kota Palembang,yang langsung datang ke lokasi melakukan investigasi.
Kelanjutan dari investigasi tersebut pihak DLHK kemudian melaksanakan pemanggilan kepada pihak pihak yang terkait untuk melakukan mediasi terhadap masalah tersebut.
Hadir dalam mediasi tersebut,Lunto Santoso,(Ketua RW 07,), Heviarti (Ketua RT 41),Azmi Kandias.SH(Ketua RT 47), Muhammad Rezza.Prawira.SH(kelurahan Sukabangun), Nasiruddin (pelapor Warga RT 47),Deffi (penanggung jawab pabrik kerupuk kemplang Bangka 56),Hendra Agus,(Pengurus PPKKP) yang langsung di temui oleh Dr.Winry Vient Eka Deni.S.Pd.T.MM, sebagai Ketua Tim Pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan.
Mediasi berlangsung di ruang rapat DLHK kota Palembang.
Yang kemudian terlapor pabrik kerupuk kemplang Bangka 56 bersedia menjalankan hasil mediasi yang disepakati.
Dan Pihak DLHK nantinya akan melaksanakan pembinaan terhadap tempat usaha dimaksud agar tidak lagi terjadi kisruh mengenai pedal (pencemaran dampak lingkungan).
Hal ini dilakukan setelah pihak DLHK melakukan verifikasi,dan aduan masyarakat akan dampak lingkungan yang dihasilkan dari kegiatan pabrik kerupuk kemplang Bangka 56.
Pihak kelurahan , melalui stafnya, Muhammad Reza Prawiro ,SH.MH,memberikan tanggapan, dengan mengapresiasi tindakan dan upaya jangka pendek yang telah dilakukan oleh pihak kerupuk bangka dengan melakukan pemindahan peralatan menggoreng dan memasang terpal guna menghalau uap air yang timbul dari peralatan produksi seperti boiler dan steamer yang digunakan dalam proses produksi ,dan berharap pihak DLHK segera melakukan pendampingan secara berkala dan berkesinambungan pada pelaku usaha kerupuk guna memberikan langkah solutif mengurangi dan meminimalisir dampak lingkungan yang dihasilkan, sehingga dalam setiap proses produksi tetap ramah lingkungan yang bertujuan menjaga dan merawat lingkungan agar lingkungan bersih serta warga sehat terjaga.
Yang hasil Mediasi tersebut,rumusan nya diterima kedua belah pihak terlapor dan pelapor yang disaksikan ketua RT, RW, pihak kelurahan dan pengurus PPKKP.
(Wnd #palembang)
0 Komentar