Kasus Perkara H Halim "murni salah BPN" terbitkan sertifikat,K MAKI"legalitas sertifikat sah."



Sumsel liputan 12.com.
Perkara H Halim terkait ganti rugi tanah jalan Toll terkesan bergeser ke sertifikat di luar HGU PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB).

"Secara Yuridis dan legalitas sertifikat milik H Halim adalah sah karena di akui negara melalui Badan Pertanahan Nasional dengan terbitnya sertifikat" , ujar Deputy K MAKI Feri Kurniawan.

"Penerapan pasal - pasal Tipikor dalam perkara ini kurang pas dan sebaiknya di kenakan pasal undang - undang perkebunan dan undang - undang perpajakan", lanjut Feri.

"Status tanah itu tupoksi dan wewenang BPN yang tercantum didalam peta buku besar Kementerian ATR / BPN jadi tidak mungkin terjadi tanah negara berupa kawasan hutan, sepadan sungai dan konservasi di terbitkan sertifikat hak milik diatasnya", ungkap Deputy K MAKI itu.

"Apalagi sertifikat yang jumlahnya lebih dari 900 buku membuktikan bahwa tanah yang di sertifikat bukan tanah negara sehingga aspek legalitasnya sah dan diakui negara", tutur Deputy K MAKI lebih lanjut.

"Pengenaan pasal undang - undang perkebunan dan perpajakan lebih mengena dalam perkara ini sehingga fakta sidang tidak bias", tegas Feri Kurniawan.

"Puluhan tahun sejak 2004 sertifikat tanah yang di kuasai H Halim tidak di pertanyakan oleh BPN, Kehutanan, kelautan atau Kementerian ESDM dan artinya sah menurut negara", tegas Deputy K MAKI itu.

"Yang harusnya dikenakan ke H Halim adalah pajak - pajak dan PBB serta kewajiban yang belum di bayar serta permohonan izin HGU atas tanah di luar HGU", pungkas Feri Kurniawan.
(Responden:Budi R/wnd#palembang)

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers