PALI, Sumatera Selatan liputan 12. com.
Kabupaten PALI,(Penukal Abab Lematang Ilir) Sumatra Selatan,yang seharusnya menjadi oase kesejahteraan bagi masyarakatnya, kini justru menjadi sorotan tajam akibat dugaan praktik korupsi yang menggurita.
Audit yang dilakukan secara komprehensif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap anomali anggaran yang mencengangkan, mencapai Rp108.698.001.213,00,-.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 44.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025, yang dirilis pada 25 Mei 2025, menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan keuangan di Bumi Serepat Serasan jauh dari kata transparan dan akuntabel, dikelola secara ugal-ugalan.
Temuan Tim audit BPK setidaknya ada tiga indikasi kuat yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi yang terstruktur:
1. 'Cuci Tangan' Anggaran Belanja Modal: Dana Aset Daerah Diduga Mengalir ke Kantong Pribadi!
- Dana yang seharusnya digunakan untuk memperkuat aset daerah, justru 'dicuci' melalui pos-pos yang tidak jelas. BPK menemukan ketidaksesuaian penganggaran subrekening Belanja Modal pada tiga SKPD senilai Rp5.022.924.012,00.
- Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diduga kuat melakukan praktik 'cuci tangan' dengan mengalokasikan anggaran untuk Aset Tetap ke kode rekening yang tidak sesuai, melanggar prinsip akuntansi dan etika pemerintahan.
2. Proyek Fiktif Pemeliharaan Gedung: Anggaran Dikorupsi, Masyarakat Gigit Jari.
- Puluhan miliar rupiah digelontorkan untuk proyek pemeliharaan gedung dan bangunan yang diduga fiktif. BPK mencatat, kegiatan yang tidak menambah nilai Aset Tetap pada empat SKPD senilai Rp93.510.675.741,00 justru dianggarkan dalam kategori Belanja Modal.
- Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur, justru dikorupsi secara berjamaah, meninggalkan masyarakat PALI gigit jari.
3. Aset Daerah Dijadikan 'ATM Berjalan': Demi Kepentingan Pribadi, Aset Publik Dikangkangi!
- Aset daerah yang seharusnya menjadi investasi jangka panjang, justru dijadikan 'ATM berjalan' untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. BPK menemukan kegiatan yang secara definitif meningkatkan nilai Aset Tetap pada tujuh SKPD senilai Rp10.164.403.460,00 justru dialokasikan pada Belanja Barang dan Jasa.
- Pengeluaran yang seharusnya dikapitalisasi sebagai Aset Tetap, seperti belanja jasa konsultan konstruksi dan pengadaan aset pemerintah, secara sengaja diklasifikasikan sebagai belanja operasional untuk memuluskan praktik korupsi.
BPK dengan tegas menyatakan bahwa akar permasalahan ini adalah lemahnya pengawasan dan kurangnya integritas SDM di SKPD. Kondisi ini merupakan pelanggaran serius terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD.
Mukri A Syukur, S.Sos.I.M.Si., juru bicara DPW Sumsel MSK-Indonesia dan PB.FPMP, dengan nada geram menyampaikan pernyataan keras pada Minggu (12-10-2025) pukul 14:30 WIB di Palembang.
"Temuan BPK ini adalah bukti nyata bahwa praktik korupsi di PALI sudah sangat mengkhawatirkan, sebagai Lembaga kontrol DPW Sumsel MSK-Indonesia dan PB.FPMP tidak akan tinggal diam. Kami mendesak APH,Polres Pali dan Kejaksaan Pali untuk segera membentuk tim khusus dan melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional. Tangkap dan adili semua pelaku korupsi, tanpa pandang bulu,Jangan biarkan mereka merampok uang rakyat PALI!"ujarnya Mukri.
"Kami mendesak Polres Pali dan Kejaksaan Pali untuk segera melakukan penyelidikan mendalam, bukan hanya sebatas memeriksa dokumen, tetapi juga memanggil dan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran ini. Jangan sampai ada upaya menutup-nutupi atau melindungi oknum-oknum yang bermain di balik layar."Tegasnya
"Jika terbukti ada unsur korupsi, kami minta agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai undang-undang yang berlaku. Ini bukan soal angka Rp108 miliar saja, tetapi soal masa depan PALI yang lebih baik!" ungkapnya dengan nada penuh harap.
Lebih lanjut, Mukri A Syukur mengancam akan mengerahkan puluhan massa untuk menggelar aksi demonstrasi jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi.
"DPW Sumsel MSK,dan PB FPMP,akan turun ke jalan, membawa puluhan massa dari berbagai elemen masyarakat, untuk menuntut keadilan dan kebenaran. Kami tidak akan berhenti sampai para koruptor di PALI diadili dan uang rakyat dikembalikan!" tegasnya.
Rekomendasi BPK kepada Bupati PALI untuk segera melakukan evaluasi total menyeluruh dan memastikan semua SKPD mematuhi regulasi yang berlaku. Meskipun masyarakat PALI masih skeptis dan meragukan komitmen pemerintah daerah dalam memberantas korupsi.
Hasil audit,BPK ini menjadi ujian berat bagi integritas pemerintah Kabupaten PALI. Apakah mereka mampu membuktikan komitmennya dalam memberantas korupsi, atau justru memilih untuk melindungi para pelaku dan membiarkan kabupaten PALI terus terpuruk dalam lingkaran setan korupsi.Waktu akan menjawabnya.(Budi.R/wnd#palembang)
0 Komentar