Liputan12 // Merangin - Tak tanggung tanggung pelaku Penabangan Emas Tampa Izin ( PETI) makin menggila, tidak terbendung menjarah hutan produksi (HP) dan hutan TNKS di hulu sungai Batang Telentam Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Didalam Informasi yang di himpun oleh Awak Media lioutan12, diduga sudah ada 4 unit alat beroperasi jenis Excavator yang meluluh lantahkan ke Asrian hutam TNKS dan di Hutan Produksi ( HP) tersebut, dan hal ini di ungkap kan oleh warga setempat, yang namanya minta tidak di sebutkan dalam rilis pemberitaan ini demi keamanan pribadi dan keluarga.
Berdasarkan Info masyarakat tersebut ada dugaan orang keturunan Asing yang tinggal dan menetap di Pekan Baru, Provinsi Riau, sebagai pemodal dan pelaku utama dari kegiatan PETI yang berkerja di hutan tersebut TNKS dan HP tersebut.
Berdasarkan informasi alat berat jenis Excavator yang digunakan untuk kegiatan PETI tersebut di antara elat Berat Jenis Excavator yang masuk bermerek zamlion satu unit, lovol FC 150 dua unit, dan Sany FC 135 satu unit .
Warga yang di temui oleh awak media ini meminta kepada jajaran Polda Jambi, khusunya Kapolres Merangin dan dinas kehutanan propinsi agar menangkap pelaku PETI tersebut, sehingga dapat di proses secara hukum sebagai mana aturan undang-undang yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Polda Jambi, Polres Merangin Sebagai Garda terdepan dalam penegakan hukum, yang sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU No. 2 Tahun 2002).
Jika kita melihat dampak buruk dari kegiatan Penabangan emas Tampa izin ( PETI) berbahaya bagi lingkungan , tetapi juga bagi masyarakat sekitar serta masyarakat yang hidup di bantaran sungai yang beresiko menghadapi bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.
Lebih parahnya lagi, aktivitas tabang emas ilegal ini juga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau Air Raksa. Penggunaan merkuri atau air Raksa yang menjadi salah satu bahan utama dalam proses pemisahan emas dengan logam hitam sering masyarakat sebut kalam diketahui sangat merusak lingkungan. Sebuah studi mencatat bahwa 37% emisi merkuri global berasal dari aktivitas penambangan emas tampa izin (PETI) atau tambang emas ilegal. Kondisi ini menjadikan PETI di Merangin ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan setempat.
Aktivitas PETI jelas tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), dan BBM solar yang di beli dari sumber yang diduga ilegal, namun kegiatan ini masih berlangsung tanpa hambatan.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku PETI dapat dijerat dengan Pasal 158 yang mengancam hukuman penjara hingga 5 tahun
Penulis: Mulyadi
Sumber: Wartawan media liputan12
0 Komentar