Polsek Cempaka Banjarbaru Tangkap 2 Pengedar Narkoba, 6 Paket Sabu Siap Edar Jadi Bukti

Dok Humas Polsek Cempaka


BANJARMASIN, Liputan12.com - Tim Opsnal Unit Reksrim Polsek Cempaka berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di Kota Banjarbaru.

Tersangkanya adalah AL alis Ali (34) dan MF alias Amat (26). Keduanya merupakan warga Jalan Transpol Sungai Tiung, RT 033 RW 011 Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka.

Kapolsek Cempaka Iptu Ketut Sedemen mengungkapkan, terungkapnya kasus ini berawal ketika pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di Kecamatan Cempaka.

Singkat cerita, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, anggota Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cempaka mendapatkan nama kedua tersangka.

Hingga akhirnya, MA alias Ali dan MF alias Amat berhasil diamankan polisi pada Jum’at, 4 Juli 2025 sekitar jam 14.30 Wita di Jalan Transpol Sungai Tiung, RT 033, RW 011, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan.

“Dari operasi penyergapan pengedar narkoba itu, kami menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya 6 paket sabu dengan total berat kotor seberat 1,52 gram,” kata Iptu Ketut kepada media ini, Selasa (8/7).

Kapolsek menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Cempaka dalam memberantas narkotika dan mencegah penyebarannya. 

Langkah ini juga sejalan dengan program prioritas pemerintah dalam Asta Cita, yang menekankan pemberantasan narkoba sebagai salah satu upaya menciptakan masyarakat yang aman dan bebas dari narkotika.

“Dengan keberhasilan pengungkapan ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan berperan aktif dalam pencegahan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” pungkas Iptu Ketut. (Edo/Redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers