Liputan12.com – Jakarta – Pemerintah Amerika Serikat (AS) merilis kesepakatan dengan Indonesia, terkait tarif dagang antara dua negara yang salah satu isinya mengenai transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke pihak AS.
Pernyataan itu
terlihat dalam pengumuman di situs resmi Gedung Putih, yang berjudul “Joint Statement of
Framework for United States – Indonesia Agreement on Reciprocal Trade”.
Sebenarnya langkah
yang dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, mendapatkan apresiasi
karena mampu menurunkan tarif impor AS untuk produk asal RI dari 32% menjadi
19%.
Lalu Presiden AS Donal Trump menyatakan bahwa
Presiden RI Prabowo Subianto dan dirinya langsung berbicara sebelum persetujuan
ini.
Tetapi ada poin yang menjadi perhatian dan menjadi sorotan yaitu salah satu poin dalam
kesepakatan tersebut.
Adalah mengenai transfer
data keluar dari wilayah Indonesia ke AS, yang dituliskan Indonesia akan memberikan
kepastian mengenai kemampuan mengirimkan data pribadi keluar.
“Indonesia
berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang berdampak pada perdagangan , jasa dan
investasi digital. Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk
mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat,” Jelas
Presiden AS Donal Trump dalam pernyataan tersebut. Dikutip Kamis (24/7/25)
Hal ini menjadi
trending topik di beberapa media diseluruh dunia bahkan di Indonesia yang sudah
memiliki Undang–Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang seharusnya sudah
berlaku efektif mulai Oktober 2024.
Namun, Pemerintah
sampai saat ini belum membentuk badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang–Undang
tersebut sehingga dalam pelaksanaannya masih terus tertunda.
Sementara itu Kementrian
Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengatakan bahwa kebijakan
tersebut bukanlah bentuk penyerahan data pribadi ke Pemerintah Amerika Serikat.
Menurutnya transfer
data justru menjadi pijakan legal yang sah, aman dan terukur dalam tata kelola
lalu lintas data pribadi lintas negara.
“Kesepakatan justru
dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga Negara Indonesia
ketika menggunakan layanan digital oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat.
Seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-comerce,” Ujar Meutya
dalam keterangannya, Kamis
(24/7/2025).
Ditempat Lain Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia
(AKPERSI) Rino Triyono.,S.Kom.,S.H.,C.IJ.,C.BJ., C.EJ.,C.F.L.E., memberikan apresiasi
terhadap langkah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, dalam melakukan
Negosiasi yang mampu menurunkan tarif dagang dari 32% menjadi 19%.
Tetapi adal hal yang
menjadi perhatian khusus yaitu terkait transfer data pribadi, bahkan mengingatkan
kepada Menteri Komunikasi dan Digital haruslah sangat berhati–hati.
Karena data pribadi
masyarakat Indonesia sebagian besar belum tentu mau privasinya untuk di
transfer ke Negara lain.
Apalagi pernyataan Presiden Amerika Serikat Donal
Trump tidak menjelaskan seperti apa yang dijelaskan oleh Menteri Komdigi.
“Kami memberikan
apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang berhasil
melakukan negosiasi tarif dagang yang sebelumnya sebesar 32% menjadi 19%. Tetapi ada hal yang
menjadi perhatian dari point kesepakatan tersebut, yaitu mentransfer data pribadi keluar dari
wilayahnya ke Amerika Serikat. Karena Indonesia sudah memiliki Undang – Undang
Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang seharusnya sudah
berlaku efektif mulai Oktober 2024. Jadi, kami berpesan kepada Menteri
Komunikasi dan Digital haruslah berhati–hati dalam menjalankan regulasi
tersebut karena hal ini menyangkut data pribadi dan privasi Masyarakat
Indonesia. Sebab pernyataan dari Presiden Amerika Serikat, belum ada relevansinya
dengan penjelasan dari Menkomdigi. Dalam waktu dekat Asosiasi Keluarga Pers
Indonesia (AKPERSI) akan berkirim surat ke Kementrian Komunikasi dan Digital untuk
berdiskusi terkait polemik ini agar kita bisa menyampaikan ke masyarakat melalui media–media yang
tergabung di AKPERSI, seperti apa regulatornya sehingga data pribadi masyarakat Indonesia
tetap aman,” tegas Rino Triyono Ketua Umum AKPERSI.
(Red)
0 Komentar