Gedung Serbaguna Desa Punggut Mudik Dialih Fungsikan Menjadi Rumah Pribadi

LIPUTAN12.COM, KERINCI - Berdasarkan hasil penelusuran awak media Liputan12.com di lapangan tepatnya di Desa Punggut Mudik Kecamatan Air Hangat Timur, Minggu (13/07/2025) lalu. Menemukan bangunan gedung serbaguna yang telah dialih fungsikan menjadi rumah pribadi warga. 

Hal ini disampaikan langsung oleh salah satu warga setempat yang berhasil kita wawancarai, Pada Minggu (13/07/2025),

"Dulunya bangunan ini merupakan bekas gedung serbaguna milik desa namun sekarang sudah menjadi rumah salah satu warga, milik pjs kades lagi. Yang bersebelahan dengan kantor kades,"Ungkap sumber"

Sumber menambahkan bahwa, diyakini adanya permainan mata antara Kades Punggut Mudik defenitif dengan pjs kades,

"Dugaan kuat adanya permainan kongkalingkong antara pjs kades dengan kades definitif Punggut Mudik saat ini. Dari transaksi jual beli yang telah disepakati masing-masing, "Sebutnya"

Menjual belikan fasilitas negara diatur dalam undang-undang, khususnya terkait dengan tindakan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang. Ada beberapa regulasi yang relevan, termasuk KUHP dan undang-undang lain yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan aset negara. 

Tindakan menjual fasilitas negara yang seharusnya menjadi aset negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal dalam undang-undang ini mengatur berbagai bentuk korupsi, termasuk penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

Penjualan fasilitas negara oleh oknum yang memiliki wewenang dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Pasal 421 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mengatur tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang melanggar hukum dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain undang-undang di atas, terdapat juga peraturan daerah yang mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan fasilitas negara. Pelanggaran terhadap peraturan daerah terkait fasilitas negara juga dapat dikenakan sanksi.

Tindakan menjual fasilitas negara, jika dilakukan dengan tujuan untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok, dapat menyebabkan kerugian negara secara finansial. Hal ini juga dapat dijerat dengan undang-undang tentang tindak pidana korupsi. Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tentang larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

Pelaku tindak pidana menjual fasilitas negara dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda, tergantung pada beratnya pelanggaran dan kerugian negara yang ditimbulkan.

Sedangkan Kades Punggut Mudik Kasmir saat dikonfirmasi tidak menjawabnya hingga berita ini dipublikasikan. (JEMI)

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers