![]() |
Konferensi pers Polres Banjarbu |
BANJARBARU, Liputan12.com - Gagalkan Penyelundupan Narkoba Asal Pontianak, Sat !Resnarkoba Polres Banjarbaru Sita 10,3 Kg Sabu yang Mempunyai Nilai Sekitar 6,5 Miliar serta Berhasil Menyelamatkan 124.246 Jiwa dari Potensi Penyalahgunaan Narkoba.
“Barang bukti sabu-sabu seberat 10,3 kilogram disita oleh Satuan Resnarkoba dari tiga tersangka yang diamankan," ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda di Banjarbaru dalam keterangannya, Jum’at (6/6).
Dia menyebut tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu itu terdiri dari satu perempuan muda dan dua laki-laki.
Dia menjelaskan Satuan Reserse Narkoba menggagalkan penyelundupan sabu seberat 10,3 kilogram yang dibawa dari Pontianak menuju Sulawesi Selatan itu melalui jalur darat dan laut.
Pius saat melakukan konferensi pers juga mengatakan penangkapan dilakukan dalam serangkaian operasi mulai dari Banjarbaru hingga Pelaihari, Kalimantan Selatan.
Ppihak Satresarkoba Polres Banjarbaru menangkap tiga tersangka perempuan berinisial LN (18), KS (23) dan AF (29), yang diduga kuat menjadi kurir sekaligus pengedar barang haram tersebut.
"LN dan rekannya ditangkap saat berada di kawasan Landasan Ulin, Banjarbaru. Berdasarkan keterangan awal dari LN, polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya di wilayah Banjarmasin,” ujarnya.
Mantan juga mengatakan bahwa sebagian narkoba lainnya disebut telah disembunyikan di wilayah Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas kepolisian kemudian melakukan penggeledahan di lokasi yang dimaksud dan berhasil menemukan 10,3 kg sabu di area persawahan.
“Ketiga tersangka merupakan warga Pelaihari, tepatnya dari Desa Bramban dan Ketapang yang merupakan kampung LN. Barang bukti ini dibawa dari Pontianak dan rencananya akan didistribusikan ke Sulawesi Selatan,” ujar Pius.
Menurut dia, jika dinilai dengan uang, sabu seberat 10,3 kg ini memiliki nilai sekitar Rp6,5 miliar, dengan asumsi harga pasar sekitar Rp650 juta per kilogram.
“Dengan disitanya barang bukti ini kami berhasil menyelamatkan sekitar 124.246 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” kata Kapolres Banjarbaru didampingi Wakapolres Kompol Letjon S dan Kasat Resnarkoba AKP Denny Juniansyah.
Dari pengungkapan sabu tersebut, menurut dia, Polres Banjarbaru menyelamatkan 124.246 jiwa dari peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu yang disita seberat 10,3 kilogram itu.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru AKP Denny Juniansyah mengatakan ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 5 sampai 20 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar. (EAY/NEL/REDAKSI)
0 Komentar