Pihak Lanud Sri Mulyono Herlambang (SMH) Palembang,himbau Warga masyarakat tidak tergiur jual beli lahan aset negara di sekitar Lanud , dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,dan dapat mengakibatkan konflik dikemudian hari nya.
Merujuk pada Lahan strategis milik negara di bawah penguasaan Lanud TNI AU sejak tahun 1950, nomor inventaris 50509001 KSAP tahun 1950,yang dikuatkan dengan pemetaan PU nomor:593/0004747/1 tahun 1996.dan Surat Walikota Palembang nomor:590/002068/1b, tahun 1996.
Yang menyatakan lahan tersebut adalah aset milik negara.
Namun menjadi masalah, konflik ditengah masyarakat ketika Warga membeli dengan oknum-oknum tanpa mempertanyakan status lahan tersebut kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN)kota Palembang.
Hal ini lah yang mendasari Lanud TNI AU, menghimbau Kepada Warga masyarakat untuk tidak tergiur tawaran jual beli lahan di areal sekitar Lanud SMH Palembang,dan disarankan Kepada Warga yang sudah terlanjur membeli dengan oknum-oknum untuk mengklarifikasi kepemilikan lahan tersebut ke Kantor BPN,agar mendapatkan kejelasan atas lahan tersebut.
Hal ini mencegah terjadinya konflik antara pihak pengusa tanah (Aset negara), dengan masyarakat sekitar yang dapat memicu persolan dikemudian hari.
Dan Warga masyarakat tidak lagi tergiur dengan jual beli Aset negara oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.
(Wnd# Palembang)
0 Komentar