Polsek Liang Anggang Tangkap Penghuni Lapas Tanjung, Terlibat Jual Beli Online Fiktif


Dok Humas Polres Banjarbu


BANJARBARU, Liputan12.com - Penipuan jual beli online yang dilakukan oleh penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) menjadi isu yang semakin marak. 

Beberapa kasus menunjukkan narapidana merencanakan dan menjalankan penipuan dari dalam sel tahanan, memanfaatkan jaringan dan teknologi untuk menipu korban melalui transaksi jual beli online. 

Terbaru, Seorang penghuni Lapas Tanjung, Kabupaten Tabalong bernama Muhammad Amin Sidik alias Amin diciduk Tim Opsnal Polsek Liang Anggang karena melakukan penipuan online.

Menurut keterangan pihak kepolisian, Amin ditangkap lantaran memperdaya korban dengan janji hendak menjual sepeda motor jenis Honda Revo X 110 dengan harga Rp 6.900.000

“Korban saat itu melakukan transaksi online melalui media sosial untuk membeli sepeda motor. Karena tergiur harga yang ditawarkan pelaku, pada Minggu (11/5) lalu ia mentransfer uang ke rekening Bank BRI milik pelaku,” kata Kapolsek Liang Anggang Kompol Iman Suryana dalam keterangannya, Jumat (23/5).

Menurut Kapolsek, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan korban yang menjadi korban penipuan pelaku.

Pihak kepolisian yang menerima aduan masyarakat tersebut kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, salah satunya dengan mentracking rekening Bank yang digunakan pelaku untuk transaksi fiktif ini.

“Hingga akhirnya, pelaku terdeteksi berada di Lapas Tanjung. Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Liang Anggang yang dipimpin Ipda Saiful Anwar melakukan penangkapan terhadap pelaku,” beber Kompol Iman.

Atas peristiwa ini, Kapolsek meminta masyarakat harus berhati-hati dalam melakukan transaksi secara daring dan memastikan mereka membeli di toko resmi sehingga memiliki garansi.

"Jangan mudah tergiur dengan harga murah dan kemudahan yang diberikan. Kami ingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati," pesan dia. (NEL/EAY/Redaksi).

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers