Dugaan Mengenai Pemasangan Tiang Indosat Tanpa Izin Dari Pemilik Lahan, Begini Kata Ketua Akpersi Lampung Utara

Liputan12.com – Lampung Utara – Dimana hal ini sepertinya harus mendapat perhatian khusus dari pihak terkait. Khususnya diseputaran kabupaten Lampung Utara, kerap terlihat pekerjaan pemasangan tiang jaringan atau kabel dipinggir jalan bahkan dipelosok desa.

Namun, apakah pihak pekerja atau perusahaan yang terkait dengan pekerjaan tersebut sudah memiliki izin yang lengkap? Tentu saja ini masih menjadi pertanyaan.

Ditemui di sekretariat Kamis 15 Mei 2025, ketua Akpersi (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) DPC Lampung Utara Ashari memberikan tanggapannya.

“Hal ini memang perlu perhatian khusus, baik pemilik perusahaan atau pihak yang terkait lainnya. Apalagi mengenai izin pemasangan tiang yang memang harus lengkap dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah. Selain itu dinas yang menangani perizinan, RT/RW, Kelurahan/Desa, dan Kecamatan” kata Ashari.

“Tak hanya itu saja, bahkan pihak provider juga mesti memiliki atau mendapatkan izin dari warga yang jika pemasangan tiang tersebut melintasi tanah warga, izin juga diperlukan dari pemilik tanah tersebut” imbuhnya.

Karena jika izin tersebut tidak lengkap, maka bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan hak masyarakat. Pemasangan tiang harus dapat izin dari pemilik lahan atau otoritas setempat seperti RT/RW dan kecamatan. Tentu saja regulasi ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Setidaknya jika ada pemasangan tiang jaringan harus mengikuti prosedur yang benar dan menghormati hak-hak masyarakat. Karena tidak menutup kemungkinan, apabila pemasangan tanpa izin dapat menyebabkan masalah.

Masalah yang umumnya terjadi seperti, konflik dengan warga pemilik lahan, gangguan lingkungan, dan konflik sosial di lingkungan sekitar.

Perlu diketahui bahwa dugaan mengenai pemasangan tiang tanpa izin dari pemilik lahan bisa dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar hukum dan dapat memiliki sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan masyarakat bisa melaporkan hal ini.

Selain itu, ketua DPC Akpersi Lampura juga menyampaikan tanggapan soal apa yang harus dilakukan oleh masyarakat.

“Dalam waktu dekat, kami akan melakukan investigasi terkait pemasangan yang diduga tidak ada izin dari warga pemilik lahan. Jika memang terdapat temuan pelanggaran, maka kami siap mendampingi apabila ada masyarakat yang membutuhkan bantuan Akpersi Lampung Utara” tutup Ashari.(Red)

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers