Liputan12.com – Lampung Utara – Dimana hal ini sepertinya harus mendapat perhatian khusus dari pihak terkait. Khususnya diseputaran kabupaten Lampung Utara, kerap terlihat pekerjaan pemasangan tiang jaringan atau kabel dipinggir jalan bahkan dipelosok desa.
Namun, apakah pihak
pekerja atau perusahaan yang terkait dengan pekerjaan tersebut sudah memiliki
izin yang lengkap? Tentu saja ini masih menjadi pertanyaan.
Ditemui di sekretariat
Kamis 15 Mei 2025, ketua Akpersi (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) DPC Lampung
Utara Ashari memberikan tanggapannya.
“Hal ini memang perlu
perhatian khusus, baik pemilik perusahaan atau pihak yang terkait lainnya. Apalagi
mengenai izin pemasangan tiang yang memang harus lengkap dari berbagai pihak,
termasuk pemerintah daerah. Selain itu dinas yang menangani perizinan, RT/RW,
Kelurahan/Desa, dan Kecamatan” kata Ashari.
“Tak hanya itu saja,
bahkan pihak provider juga mesti memiliki atau mendapatkan izin dari warga yang
jika pemasangan tiang tersebut melintasi tanah warga, izin juga diperlukan dari
pemilik tanah tersebut” imbuhnya.
Karena jika izin
tersebut tidak lengkap, maka bisa dikategorikan sebagai pelanggaran
hukum dan hak masyarakat. Pemasangan tiang harus dapat izin dari pemilik lahan atau otoritas setempat
seperti RT/RW dan kecamatan. Tentu
saja regulasi ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36
Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Setidaknya jika ada
pemasangan tiang jaringan harus mengikuti prosedur yang
benar dan menghormati hak-hak masyarakat. Karena tidak menutup kemungkinan, apabila pemasangan
tanpa izin dapat menyebabkan masalah.
Masalah yang umumnya
terjadi seperti, konflik dengan warga pemilik lahan, gangguan lingkungan, dan konflik sosial di lingkungan sekitar.
Perlu diketahui bahwa
dugaan mengenai pemasangan tiang tanpa izin dari pemilik lahan bisa
dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar hukum dan dapat memiliki sanksi
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan masyarakat bisa melaporkan hal
ini.
Selain itu, ketua DPC
Akpersi Lampura juga menyampaikan tanggapan soal apa yang harus dilakukan oleh
masyarakat.
“Dalam waktu dekat,
kami akan melakukan investigasi terkait pemasangan yang diduga tidak ada izin
dari warga pemilik lahan. Jika memang terdapat temuan pelanggaran, maka kami siap
mendampingi apabila ada masyarakat yang membutuhkan bantuan Akpersi Lampung
Utara” tutup Ashari.(Red)
0 Komentar