Kabupaten Cirebon, Liputan12.com - Dalam rencana pengerjaan proyek pembangunan, sudah semestinya harus memperhatikan dampak yang akan terjadi dari proyek pembangunan tersebut, baik dampak terhadap lingkungan, maupun terhadap keamanan dan keselamatan warga masyarakat sekitar, bukan atas sekehendak sendiri demi kepentingan dan keuntungan pribadi atau golongan

Selain itu, masalah perizinan dan rekomendasi dari Instansi atau Dinas terkait pun harus ditempuh, serta harus ada pernyataan dari warga masyarakat setempat yang akan terkena dampaknya, apakah setuju atau tidak.

Hal tersebut, sebagaimana yang tertuang dalam UU RI Nomor : 36 /Tahun 1999, tentang Telekomunikasi, pada pasal 12 ayat (3), pasal 13 dan pasal 15.

Lain halnya, yang terjadi di Desa Kedungbunder Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon, pelaksanaan Proyek pembangunan Tower dari salah satu Perusahaan Jaringan Seluler, yang berlokasi di Blok Penawuan, selain tidak memperdulikan dampak yang terjadi terhadap lingkungan dan keselamatan warga masyarakat, tapi juga tidak ada izin dan rekomendasi dari dinas terkait, serta tidak adanya pernyataan dari warga masyarakat sekitar desa setempat.

Pernyataan tesebut, dilontarkan oleh Bpk. Wi, warga Des Kedungbunder Blok Penawuan, yang juga pemilik tanah sawah sekitar lokasi Tower, usai mendatangi Kantor CAMAT Gempol, Jumat (12/07/2024).

Kepada Tim Media Liputan12 com, Bpk. Wi menuturkan, “ Sebagai warga Desa Kedungbunder, baik secara pribadi maupun mewakili masyarakat, Kami merasa keberatan dan menolak adanya pembangunan Tower ini, karena tidak ada musyawarah terlebih dahulu dengan masyarakat sekitar lokasi Tower.