Palembang liputan 12.com.
Lembaga pemantau tata kelola pemerintahan, Sumsel for Bureaucratic Integrity, berencana melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh seorang anggota DPR-RI asal Sumatera Selatan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR-RI. (01/12/2025).
Dugaan ini muncul setelah adanya informasi mengenai penempatan aparat Satpol PP Kota Palembang di rumah pribadi anggota DPR-RI yang juga menjabat sebagai Ketua Partai Gerindra Provinsi Sumatera Selatan.
Direktur Sumsel for Bureaucratic Integrity, Milsani, M.Si, menyatakan bahwa kasus ini adalah indikasi serius penyimpangan kekuasaan.
“Aparat negara seharusnya bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk melayani kepentingan pribadi pejabat. Jika ini benar terjadi, maka jelas ada abuse of power,” tegasnya.
Milsani menambahkan bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang ini sesuai dengan teori Robert Klitgaard tentang korupsi (Corruption = Monopoly + Discretion – Accountability), di mana terdapat monopoli kewenangan, diskresi yang menyimpang, dan minimnya mekanisme akuntabilitas.
“Indikator-indikator itu sangat jelas terlihat dalam dugaan penggunaan Satpol PP Kota Palembang. Tanpa pengawasan yang efektif, integritas birokrasi terancam,” lanjutnya.
Lembaganya telah melakukan pemantauan sejak awal September 2025, mulai dari aksi masyarakat di Kejati Sumatera Selatan, FGD bertema “Menolak Arogansi Penguasa” di Palembang, pemantauan lanjutan di awal Oktober, hingga hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kota Palembang yang mengungkap dugaan penempatan Satpol PP Kota Palembang di rumah pribadi pejabat tersebut.
“Rangkaian kegiatan ini menunjukkan bahwa dugaan ini bukan klaim sepihak, melainkan berdasarkan observasi lapangan dan fakta yang dapat diverifikasi,” jelas Milsani.
Milsani menegaskan bahwa langkah melaporkan dugaan pelanggaran ke MKD DPR-RI ini tidak bermotif politis.
“Tujuan kami adalah memastikan pejabat publik bertindak sesuai etika dan aturan, serta menjaga kehormatan lembaga legislatif. Tidak ada yang kebal dari pertanggungjawaban,” tegasnya.
“Kami berharap MKD dapat menindaklanjuti laporan ini dengan profesional dan terbuka, agar publik melihat bahwa etika jabatan dijunjung tinggi.”
Sumsel for Bureaucratic Integrity akan menyusun laporan yang memuat dugaan pelanggaran terhadap kode etik DPR, termasuk larangan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi, larangan benturan kepentingan, dan kewajiban menjaga kehormatan lembaga.
“Langkah ini adalah bentuk komitmen kami untuk mengawal integritas birokrasi dan memastikan tidak ada pejabat publik yang memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan privat,” pungkas Milsani.
.(Budi R #wnd plg)
0 Komentar