Liputan12.com
16-12-2025
Riau-inhi
Tembilahan-Media ini mengonfirmasi salah satu anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Fadli, melalui WhatsApp pada Selasa (16/12/2025) terkait sengketa etika Kepala Desa Belantaraya yang melibatkan warga Desa Belantaraya dengan pemerintah desa."
Saat dikonfirmasi mengenai Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing yang digelar pada Senin malam (15/12/2025), Fadli menegaskan bahwa DPRD Inhil hanya berperan sebagai fasilitator. DPRD tidak berada pada posisi menentukan siapa yang benar maupun siapa yang salah."
“Kalau Bapak tanya siapa yang salah dan siapa yang benar, kami dewan hanya sebagai fasilitator RDP dan mendengarkan. Kalau persoalan personal, tempatnya ada di PMD Inhil dan Inspektorat Inhil. Kami cuma memfasilitasi,” ujar Fadli saat dikonfirmasi via WhatsApp, sebelum mengakhiri pembicaraan."
Rapat Dengar Pendapat yang difasilitasi DPRD Inhil tersebut membahas petisi warga Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung. Rapat yang digelar di ruang DPRD Inhil itu menyoroti persoalan tata kelola pemerintahan desa yang selama ini dikeluhkan oleh sebagian masyarakat."
Dalam rapat tersebut, DPRD Inhil memfasilitasi pembahasan terkait dugaan persoalan etika Kepala Desa Belantaraya. Sejumlah pihak menilai bahwa pembahasan persoalan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga."
Perwakilan Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Koordinator Wilayah Inhil, Mus, menyampaikan pandangannya bahwa persoalan etika kepala desa sejatinya merupakan ranah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Inhil. Sementara itu, apabila menyangkut penggunaan Dana Desa, menurutnya hal tersebut menjadi kewenangan Inspektorat Kabupaten Inhil."
“Secara aturan, jalurnya sudah jelas. Persoalan etika kepala desa ada di PMD Inhil, sedangkan jika menyangkut penggunaan Dana Desa, itu ranah Inspektorat Inhil,” tegas Mus."
Ia juga menegaskan agar persoalan etika tidak dicampuradukkan dengan kepentingan pribadi. Menurutnya, jalur penanganan sudah jelas dan tidak seharusnya dikaitkan dengan kepentingan lain di luar ketentuan yang berlaku.
Sahroni//tim

0 Komentar