TEGAL , LIPUTAN 12 . COM – Polres Tegal bergerak cepat dan responsif dalam menangani peristiwa penemuan empat orang meninggal dunia di dalam sebuah kendaraan yang terparkir di tepi Jalan Tol KM 284+800 arah Semarang, tepatnya di wilayah Desa Tarub, Kabupaten Tegal, Kamis (11/12/2025).
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa sejak laporan pertama diterima, jajaran Polres Tegal langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan langkah-langkah penanganan sesuai prosedur yang berlaku, guna memastikan situasi tetap aman serta proses penyelidikan berjalan secara profesional dan transparan.
“Setiap laporan masyarakat kami respon dengan cepat. Penanganan dilakukan secara menyeluruh, mengedepankan kehati-hatian, pendekatan humanis, serta berbasis pada pembuktian ilmiah,” ujar Kapolres Tegal.
Penanganan awal di lokasi kejadian dipimpin oleh Pamapta 2 Polres Tegal IPDA Galih Adi Pranoto, S.H., M.M., dengan melibatkan personel Patroli Jalan Raya (PJR), Unit Reserse Kriminal, Tim Inafis, Perwira Pengawas (Pawas), serta personel Polsek Tarub. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan secara cepat, terukur, dan penuh empati.
Peristiwa bermula sekitar pukul 01.00 WIB, saat sebuah kendaraan minibus jenis Toyota Kijang Kapsul warna silver dengan nomor polisi B 1973 KVA terlihat berhenti di KM 250. Petugas medis tol yang sedang berpatroli mendatangi kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi. Saat itu, pengemudi disarankan untuk mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, namun yang bersangkutan menolak dan memilih melanjutkan perjalanan setelah menandatangani surat pernyataan.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 06.00 WIB, kendaraan yang sama kembali ditemukan berhenti di KM 284+800. Petugas tol berupaya mengetuk kaca kendaraan, namun tidak mendapatkan respons. Upaya lanjutan dilakukan pada pukul 08.04 WIB dengan menggoyangkan kendaraan, namun tetap tidak ditemukan tanda-tanda kehidupan. Petugas tol kemudian segera menghubungi pihak PJR dan Polres Tegal untuk penanganan lebih lanjut.
Setibanya di lokasi, petugas kepolisian mendapati empat orang penumpang di dalam kendaraan telah meninggal dunia. Korban terdiri dari dua laki-laki dewasa, satu perempuan dewasa, dan satu anak laki-laki. Selanjutnya, petugas melakukan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP), olah TKP, serta identifikasi awal oleh Tim Inafis Polres Tegal. Para korban kemudian dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Guna memastikan penyebab kematian secara objektif dan ilmiah, Polres Tegal mengajukan permohonan pemeriksaan laboratoris kriminalistik ke Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jawa Tengah.
Pemeriksaan tersebut tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab 3889/KTF/2025, yang dilaksanakan pada Kamis, 18 Desember 2025, oleh tim pemeriksa Bidlabfor Polda Jateng.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan bahwa sampel yang diperiksa *positif* mengandung gas *Karbon Monoksida (CO)* . Gas ini merupakan gas beracun hasil pembakaran bahan bakar kendaraan bermotor yang bersifat tidak berbau, tidak berwarna, dan tidak dapat dirasakan oleh indra manusia.
Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, kadar Karbon Monoksida di udara bebas dalam waktu 1 jam tidak boleh melebihi 10.000 µg/m³ atau 8,7 ppm, dan dalam waktu 8 jam tidak boleh melebihi 4.000 µg/m³ atau 3,2 ppm sebagai batas aman.
Paparan gas Karbon Monoksida dalam kadar berlebih dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan, mulai dari sakit kepala, sesak napas, kelelahan, gangguan keseimbangan, mual, muntah, penurunan kesadaran hingga berujung pada kematian.
Kapolres Tegal menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui penanganan yang cepat, profesional, transparan, serta mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan pembuktian ilmiah, demi terwujudnya kepastian hukum serta rasa keadilan bagi semua pihak.(Ag)



0 Komentar