Polisi di Batam Tangkap Pengedar Narkoba di Hotel, 100 Gram Sabu Jadi Bukti

Dok Humas Polda Kepri

BATAM, Liputan12 - Personel kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri menggerebek sebuah kamar hotel di Batam Dari lokasi, petugas membekuk dua pengedar narkoba dan menyita 100 gram sabu.

"Seorang tersangka dengan inisial ZA kita amankan berikut barang bukti 100 gram sabu dan timbangan digital,” kata Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri Kompol Muhammad Komarudin kepada media ini, Selasa (16/12).

Kompol Komarudin mengatakan pengungkapan peredaran narkoba ini dilakukan pada Minggu (14/12) malam di di kamar 209 Hotel Golden Gate Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, kota Batam.

Penangkapan bermula ketika petugas mendapat informasi ada peredaran narkoba di lokasi tersebut. Mendapat informasi itu, petugas menuju TKP, lalu melakukan penggerebekan.

"Kita selidiki informasi itu, kemudian kita gerebek dan melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujar Kompol Komarudin 

Dari situ, polisi menyita 100 gram sabu yang dibungkus plastik dan timbangan digital. Kini,  tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolda Kepri.

Masih kata Kompol Komarudin, berdasarkan pengakuan tersangka ZA, ia mendapatkan barang terlarang tersebut dari seorang temannya berinisial KI yang saat masih dalam pengejaran Polisi.

Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan.

"Pengembangan masih dalam proses," pungkas Kompol Komarudin.

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers