Jaksa Kejari Kebumen Tuntut Lepas Terhadap Terdakwa.

KEBUMEN, Liputan12.com — Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kebumen dalam perkara konservasi satwa dengan terdakwa AM menghadirkan dinamika baru dalam proses peradilan. JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai UU Konservasi, namun merekomendasikan onslag dan perawatan psikiatri berdasarkan Pasal 44 KUHP.

Tim Hukum: Tuntutan Ini Menegaskan Ada yang Salah di Awal Penanganan Perkara

Tim Kuasa Hukum ibu kandung AM menilai tuntutan jaksa hari ini mengungkap adanya ketidaktepatan dalam proses penyidikan awal, yang dilakukan Polda Jateng.

“Jaksa telah menunjukkan keberanian profesional untuk menempatkan fakta dan keadilan di atas tekanan. Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas sikap tersebut,” ujar Damas Reza Kurniadi.

“Namun tuntutan ini sekaligus menjadi bukti bahwa sejak awal penyidik Polda Jawa Tengah memaksakan perkara. Bila asesmen medis menjadi dasar tuntutan hari ini, seharusnya penyidikan tidak perlu dilakukan secara represif,” imbub Ayu Rachma Octaviani.


Tim hukum menegaskan bahwa AM membutuhkan pemulihan mental, bukan vonis pidana.

“Kami memohon majelis hakim mengambil putusan yang sejalan dengan tuntutan jaksa. Ini bukan hanya perkara hukum, tetapi perkara kemanusiaan,” kata Dr (Hc) Joko Susanto.

Tim hukum menutup pernyataan dengan ucapan syukur.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada jaksa yang masih memberikan ruang keadilan, dan kami bersyukur proses hari ini membawa secercah harapan bagi keluarga AM,” Tutur Sumanto S. Tirtowijoyo.

Zen

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers