Sawah Rusak Parah, Galian C Ilegal milik Sekdes Nano di tutup Paksa Warga, Kuwu Desa Cidenok dukung Aksi Damai

Majalengka, Liputan12.com - Belasan warga Desa Cidenok, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka Jawa Barat, mendatangi lokasi galian dan menghentikan paksa aktifitas galian tanah/pasir ilegal (galian C) di blok Tegal lega Desa Cidenok, Aksi ini merupakan bentuk protes atas aktivitas galian yang dinilai merusak lingkungan dan membuat sengsara para petani.

Aksi Damai para warga Grudug lokasi galian mendapat pengawalan dari pihak Kuwu Cidenok, Camat Sumberjaya, Bhabinkamtibmas, Babinsa serta perwakilan anggota Polsek Sumberjaya, para warga langsung menutup akses jalan mobil keluar sehingga terjadi perdebatan antara pengelola galian Sekdes Nano dengan para petani, para petani menuntut galian di tutup reklamasi di lakukan agar para petani kembali lagi bertanam.
Casidi salah satu pemilik lahan sudah merasa di bodohi dan di bohongi oleh Sekdes Nano yang semula tanah hanya di perbaiki/di ratakan, namun di rusak seperti ini dan diri tidak terima tutup galian ilegal tuntut pengelola segera lakukan reklame agar tanah bisa di kelola kembali. Ucap Casidi

Warnoto salah satu petani mengatakan aksi ini lahir dari keresahan warga terhadap keberadaan galian C ilegal saluran irigasi tertutup, mata air terputus hingga dampak ke masyarakat sumur sumur mulai kekeringan, jadi harapan dari para petani stop Galian ilegal yang hanya menguntungkan para pengusaha dan lakukan reklamasi sampai selesai. Ungkap Warnoto 
Kami elemen masyarakat Desa Cidenok menuntut agar tidak ada lagi aktivitas galian tanah/pasir di Desa Cidenok Kecamatan Sumberjaya. Kegiatan ini merusak alam dan merugikan ekosistem," kata warga kepada awak media liputan12.com, Minggu (12/10/2025).

Sementara itu, Kepala Desa Cidenok Maman Suparman menyampaikan apresiasinya atas kepedulian para warga terhadap kelestarian lingkungan. Ia menjelaskan, pihak Kuwu tidak bisa berbuat banyak karena oknum Galian melibatkan perangkat Desa "Kadus" serta adik kandung Kuwu sendiri "Sekdes Nano', Kuwu mendukung aksi warga tutup Galian ilegal walau ada adik sendiri dan awal reklamasi sampai tuntas. Ujar Kuwu Maman 
Camat Sumberjaya Wahyu S, menanggapi berharap aspirasi masyarakat telah di sepakati bersama antara pihak pengelola Galian dan para warga, 3 poin kata sepakat di antaranya; 
1. Pengusaha harus menghentikan Galian/hari ini, berarti sudah tidak ada lagi aktivitas Galian.
2. Reklamasi di lakukan oleh pengusaha dengan cara di rapihkan supaya bisa di manfaatkan kembali oleh petani.
3. Reklamasi di nyatakan selesai atas penilaian masyarakat yang punya lahan.
Dalam 2 Minggu reklamasi di nyatakan selesai.

Lanjut Camat semoga kesepakan ini bisa di jalani oleh pengelola Galian Desa Cidenok, agar situasi warga tetap kondusif. Pungkasnya

Bung Arya/tim

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers