Kuningan, Liputan12.com – Lahan persawahan milik petani di Desa Tajurbuntu, Kecamatan Pancalang, Kabupaten Kuningan Jawa Barat tercemar limbah yang diduga berasal dari pabrik pemotongan Ayam (Unggas) milik PT Super Unggas Jaya (SUJA). Limbah berupa cairan itu berdampak ke tanaman padi dan pohon lainnya.
Di duga PT SUJA yang sudah beroperasi 8th mengabaikan pembuangan limbah pabrik dan tidak sesuai SOP dalam pembuang limbah lansung ke aliran sawah sehingga kini dampak dari limbah tersebut di rasakan oleh para petani Desa Tajurbuntu.
Salah satu petani warga Desa Tajurbuntu melaporkan hal pencemaran limbah pabrik ke Pemdes Tajurbuntu dan meminta limbah yang mencemari persawahan hingga sungai segera dihentikan karena dikhawatirkan merusak lingkungan persawahan Desa Tajurbuntu.
Areal PT Super Unggas Jaya (SUJA) berada di timur Desa Mandirancas hampir bersebelahan dengan Desa Tajurbuntu dan limbah PT ini mengalir selain ke Daerah Mandirancan juga memasuki persawahan Desa Tajurbuntu yang kini mulai di rasakan para petani, dampak langsung dari tercemarnya limbah PT SUJA ini, air berbusa bau tak sedap masuk persawahan Tajurbuntu hingga hasil panen di rasakan menurun banyak padi yang kopong/kosong. Ungkap salah satu petani yang mengadu ke Pemdes Tajurbuntu.
Mediasi di lakukan pihak pemdes Tajurbuntu dengan PT Super Unggas Jaya (SUJA) di Aulia Desa Tajurbuntu yang di hadiri kepala Desa Tajurbuntu dan pihak PT serta pemdes Mandirancan beserta ketua karang taruna Mandirancan dan perwakilan masyarakat tajurbuntu. Senin, 22/9/2025.
Sejak awal mediasi di lakukan sudah nampak aroma tidak kondusif karena pihak PT memanggil Pemdes Mandirancan yang di anggap oleh pihak PT akan membenturkan antara Desa Tajurbuntu dan Desa Mandirancan cek Cok tidak bisa di hindari walau kondisi masih bisa terkendali aman.
Sementara Meneger PT Super Unggas Jaya dengan ditemani HRD Dodi mengatakan" dirinya akan berkoordinasi dengan pemilik perusahaan, Untuk tuntutan itu "Saya belum bisa memutuskan hanya kami akan memberikan Donasi atau mengeluarkan CSR (Corprate Social Responsebility)," Kata Dodi
"Awa selaku Pemerhati lingkungan dirinya akan mengawal kasus ini dan akan melayangkan surat kepada Dinas tetkait, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP, bila perlu kita berkirim surat juga ke Ombudsman Jawabarat," Pungkasnya.
Bung Arya
0 Komentar