![]() |
Screenshot postingan Satlantas Polres Kotabaru di Instagram |
KOTABARU, Liputan12.com - Satlantas Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan terus memberikan informasi tentang peraturan lalu lintas dan keselamatan agar masyarakat lebih sadar dan patuh dalam berkendara.
Terbaru, anggota Satlantas Polres Kotabaru Bripda Harfy memberikan edukasi tentang Marka jalan di persimpangan lampu merah yang disiarkan melalui akun resmi Instagram, @satlantaskotabaru pada Selasa (30/9).
Bripda Harfy mengatakan, garis marka di persimpangan lampu merah adalah garis marka garis utuh atau marka batas berhenti (stop line) yang menunjukkan posisi wajib berhenti bagi kendaraan, agar tidak melanggar rambu lalu lintas (lampu merah) atau marka penyeberangan (zebra cross).
Fungsi utamanya adalah sebagai batas visual bagi pengemudi untuk menghentikan kendaraan dengan aman dan mencegah kecelakaan.
“Patuhi Marka Jalan, Hargai Keselamatan, Garis marka merah di persimpangan lampu merah bukan sekadar cat di jalan. Itu adalah batas berhenti yang harus dipatuhi pengendara,” kata Bripda Harfy.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Kotabaru Iptu Agung Iswahyudi mengatakan pemanfaatan medsos dinilai penting sebagai bagian dari kebijakan strategis dalam menghadapi era digital yang serba cepat dan terbuka.
Menurutnya, langkah ini tidak hanya sebagai sarana informasi, tetapi sebagai jembatan komunikasi aktif antara polisi lalu lintas (Polantas) dan masyarakat
“Media sosial bukan sekadar ruang berbagi, tetapi ruang dialog, ruang edukasi, dan ruang membangun kepercayaan,” kata Iptu Agus kepada media ini. (EDO/REDAKSI)
0 Komentar