Peredaran Tuak Ilegal Di Jalan Abdul Manap Resahkan Masyarakat Tembilahan


Liputan12.com

Riau-Tembilahan- Inhil

30-09-2025.


Tembilahan, 30 September 2025 — Fenomena peredaran minuman keras tradisional kembali menjadi sorotan tajam di Kota Tembilahan. Seorang penjual berinisial Butet, yang beroperasi di kawasan Jalan Abdul Manap, diduga kuat menjual tuak secara bebas tanpa izin resmi. Meski dianggap sebagai minuman tradisional, tuak tetap mengandung alkohol yang memabukkan, dan konsumsi berlebih telah terbukti meresahkan masyarakat.


Banyak pemuda, tukang parkir, hingga tukang becak terjerat dalam kebiasaan mabuk akibat tuak yang dijual Butet. Keadaan ini menimbulkan dampak sosial yang signifikan: moral generasi muda terguncang, ketertiban umum terganggu, dan kesehatan masyarakat terancam. Kondisi mabuk di tempat umum kerap memicu keributan, perkelahian, hingga tindak kriminal.


Sebab dan Akibat


Sebab utama dari masalah ini adalah peredaran tuak tanpa pengawasan dan izin resmi. Proses produksi yang tidak jelas membuat kandungan alkohol dalam tuak tidak terkendali, bahkan bisa membahayakan kesehatan. Harga yang murah dan akses mudah memperburuk situasi, karena kalangan ekonomi menengah ke bawah menjadikannya sebagai pelarian.


Akibatnya:


1. Kerusakan moral pemuda — perilaku mabuk merusak citra generasi muda Tembilahan.


2. Gangguan ketertiban umum — tukang parkir dan tukang becak yang mabuk menimbulkan keresahan warga.


3. Ancaman kesehatan — konsumsi berlebih berpotensi merusak organ tubuh seperti hati, ginjal, dan otak.


4. Potensi tindak kriminal — mabuk sering kali memicu pencurian, kekerasan, maupun perkelahian.


Aspek Pelanggaran Hukum


Penjualan minuman keras tradisional tanpa izin merupakan tindakan melawan hukum. Beberapa regulasi yang dapat menjerat perbuatan ini antara lain:


Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir yang umumnya melarang peredaran minuman keras tradisional tanpa izin.


KUHP Pasal 204 ayat (1): menjual atau mengedarkan barang berbahaya yang dapat membahayakan jiwa orang lain diancam pidana penjara hingga 15 tahun.


KUHP Pasal 492: orang yang dalam keadaan mabuk mengganggu ketertiban umum dapat dikenakan pidana kurungan.


Kesimpulan


Peredaran tuak ilegal di Jalan Abdul Manap bukan sekadar persoalan kecil. Jika dibiarkan, hal ini akan terus merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, mulai dari moral pemuda hingga keamanan lingkungan. Aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah perlu mengambil langkah nyata melalui penertiban, penegakan perda, dan sosialisasi bahaya minuman keras.


Tindakan tegas tidak hanya perlu diarahkan kepada penjual seperti Butet, tetapi juga harus dibarengi upaya edukasi masyarakat agar tidak lagi terjerumus dalam lingkaran mabuk akibat tuak. Penegakan hukum dan pencegahan dini menjadi kunci menjaga Tembilahan tetap aman, sehat, dan bermartabat.


(Sahroni//tim

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers