DUGAAN PENYALAHGUNAAN SOLAR SUBSIDI DI GUDANG MADIDIR UNET BITUNG, KEJARI DIMINTA SEGERA TINDAKI


Sulut-Liputan12,   Kelurahan Madidir Unet lingkungan 3 RT 12 Bitung menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya gudang yang dijadikan tempat penampungan solar bersubsidi yang disedot dari SPBU sekitar. Informasi ini mencuat dari beberapa sumber yang menggarisbawahi adanya aktivitas yang tidak lazim terkait penyaluran BBM bersubsidi.

‎Menurut keterangan yang beredar, solar subsidi tersebut diduga disimpan di gudang itu dan kemudian disalurkan secara tidak sah kepada pihak-pihak yang tidak berhak menerima subsidi. Dugaan aliran yang tidak sesuai regulasi ini dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh penegak hukum.

‎Warga dan beberapa sumber menyatakan bahwa informasi serta temuan harus diselidiki oleh aparat hukum. Mereka menekankan pentingnya transparansi proses penyidikan agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.


Kejaksaan Negeri Bitung sebagai aparat penegak hukum didorong untuk menindaklanjuti isu ini, karena penyalahgunaan BBM bersubsidi dianggap sebagai tindak pidana ekonomi. Arah penegakan hukum diharapkan mampu menjawab kekhawatiran publik mengenai praktik yang merugikan negara.

‎Dasar hukum yang bisa menjadi rujukan adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, seperti telah diubah dan ditambah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Ketentuan ini menjadi pijakan bagi penanganan kasus terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.

‎Dari sisi sanksi, pasal yang disebutkan memungkinkan pelaku dikenakan pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar. Ancaman hukum ini dimaksudkan untuk memberi efek jera atas tindakan yang merugikan negara dan masyarakat berhak.


‎Beberapa pengamat menyebut kasus ini sebagai contoh kriminalisasi ekonomi, yaitu tindakan yang secara langsung menyeret fasilitas publik dan sumber daya negara ke ranah penyalahgunaan. Penilaian itu muncul sebagai respons atas dampak ekonomi dari praktik yang diduga melanggar hukum.

‎Dampak ekonomi dari penyalahgunaan ini cukup luas karena subsidi BBM yang seharusnya membantu rumah tangga tidak mampu, justru dibelanjakan untuk kepentingan pihak yang tidak berhak sehingga beban subsidi tidak menjadi tepat sasaran.

‎Bahkan penyalahgunaan semacam ini juga berpotensi merugikan keuangan negara secara serius menggerus alokasi dana untuk program-program pembangunan dan bantuan masyarakat. Selain itu, tindakan tersebut bisa memicu ketidakstabilan pasokan jika distribusi subsidi terganggu.

‎Penyalahgunaan solar subsidi yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum tertentu adalah salah satu bentuk kejahatan tindak pidana ekonomi yang merugikan negara secara signifikan, sekaligus merusak mekanisme bantuan bagi kalangan yang sangat membutuhkan.

‎Temuan dalam investigasi internal menunjukkan adanya pola penyalahgunaan yang melibatkan saluran distribusi subsidi, pengkalibrasian ulang kuota serta transaksi yang melewati jalur resmi.

‎Kegiatan ilegal tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan indikasi tindakan kriminal yang berdampak pada kas negara dan peluang program subsidi tidak tepat sasaran.

‎Penegak hukum perlu mengambil langkah tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat, termasuk melakukan audit menyeluruh terhadap rantai distribusi solar subsidi. Perlunya adanya evaluasi menyeluruh terhadap regulasi dan mekanisme penyaluran subsidi, agar kebijakan tersebut benar-benar tepat sasaran dan transparan. Kerangka kerja yang lebih kuat diperlukan untuk mencegah tindakan serupa terulang di masa mendatang, sembari memastikan tidak membebani kelompok rentan yang bergantung pada subsidi.

‎“Kita tidak bisa mentolerir praktik ini. Penyalahgunaan subsidi solar adalah kejahatan ekonomi yang menimbulkan kerugian besar bagi negara dan rakyat", ujar salah satu pengamat hukum.

‎Dijelaskan beberapa langkah konkret yang bisa mendorong perbaikan sistem subsidi solar, antara lain penerapan pengawasan digital yang terintegrasi, pelacakan transaksi secara real-time, serta audit berkala terhadap semua pihak yang terlibat dalam distribusi.


‎Kejari Bitung diminta memperkuat sanksi bagi pelanggar tindak pidana ekonomi dan meningkatkan transparansi data publik terkait alokasi kuota subsidi. Bahkan berharap proses hukum berjalan adil, transparan, akuntabel dalam meningkatkan pengawasan serta mengungkap semua pihak yang terlibat, demi menjaga hak masyarakat penerima subsidi.

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers