Manado-Liputan12, Dugaan penggelapan dana pada koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Manado, mencuat setelah adanya laporan terkait aliran dana dari hasil pembayaran dari Perusahaan Bongkar Muat yang tergabung dalam PPBMI dan APBMI (Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia) di pelabuhan Manado.
Menurut informasi bahwa berdasarkan surat perjanjian kerjasama dengan TKBM yang ditandatangani pada tanggal 21 Maret 2014, seluruh PBM membayar tarif sebesar Rp.81.977 per ton.
Tarif tersebut mencakup upah kerja TKBM, upah kerja KRK, kesejateraan, jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan), administrasi koperasi dan kontribusi untuk APBMI dan KSOP.
Namun terindikasi dana yang terkumpul di koperasi TKBM, tidak sepenuhnya terserap sesuai tujuan yang tertuang dalam perjanjian tersebut.
Dana-dana ini semestinya menjadi hak para pekerja dan disalurkan untuk program kesejahteraan, pelatihan, serta jaminan sosial lainnya.
Dugaan utama adalah bahwa koperasi TKBM Manado hanya membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk sebagian anggota koperasi, dan itupun masih menunggak. Praktik ini diduga melanggar UU No. 24 Tahun 2021 yang mengatur aspek perlindungan ketenagakerjaan dan transparansi pelaporan keuangan organisasi.
Sementara berdasarkan Keputusan Mentri Perhubungan no 36 tahun 2007, disinyalir dana kesejahteraan yang diambil dari tarif perusahaan bongkar muat sudah melebihi aturan.
Seharusnya dana tersebut bisa dinikmati oleh sebagian besar anggota koperasi, tapi diduga tidak didistribusikan dengan adil. Pada tahun 2024 ketua koperasi Hartati Kambey pernah memberikan pernyataan melalui salah satu media nasional, bahwa pihaknya sementara mengusahakan penyediaan perumahan bagi buruh TKBM, tapi sampai saat ini belum ada informasi lanjut mengenai realisasi wacana tersebut.
Sehingga kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan anggota yang tidak merasakan manfaat program kesejahteraan dengan tidak merata. Termasuk juga dengan pembayaran administrasi untuk koperasi yang dibayar PBMI seolah tidak transparan penggunaannya.
Hal lain yang menjadi sorotan publik yakni Penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT) di hotel Sahid Kawanua Manado pada tanggal 28-08-2025, Informasi beredar menyebutkan bahwa jumlah anggota yang hadir hanya sekitar 30 orang dari total 147 orang buruh TKBM. Beberapa anggota teridikasi tidak diundang mengikuti RAT, sehingga rapat dan keputusan yang diambil dipertanyakan oleh sebagian anggota. Diduga karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh ketua koperasi HK dan pendukungnya, yang tidak mau posisi ketua tergantikan.
Sangat disayangkan, perwakilan dinas koperasi kota Manado dan perwakilan KSOP Manado yang hadir sebagai pembina dalam koperasi terkesan membiarkan Rapat Anggota Tahunan koperasi TKBM Manado malaksanakan pemilihan ketua tidak dihadiri oleh seluruh anggota atau minimal 5+1, agar pemilihan menjadi sah berdasarkan aturan yang berlaku.
Ketidaktransparanan aliran dana dan penggunaan iuran serta biaya administrasi dapat menimbulkan kerugian berkelanjutan bagi pekerja dan keluarganya, terutama bagi yang mengandalkan program kesejahteraan koperasi.
Terndikasi juga telah tierjadi diskriminasi dan intimidasi terhadap anggota koperasi, sehingga tidak bisa menyalurkan aspirasi karena terancam diberhentikan sebagai buruh di pelabuhan Manado.
Sebagian anggota dan serikat pekerja setempat telah menyuarakan keprihatinan serta meminta audit independen untuk menilai akuntabilitas keuangan koperasi, termasuk bagaimana tarif yang dibayar PBM untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan serta dan kesejahteraan dialokasikan. Mereka menekankan pentingnya transparansi terhadap pengelolaan dana yang bernilai ratusan juta bahkan mencapai miliaran rupiah, agar dapat membangun kembali kepercayaan.
Sekjen LSM KIBAR Nusantara Merdeka Yohanis Missah, meminta pihak yang punya kewenangan segera bertindak tegas. Menjelaskan posisi koperasi terhadap riwayat aliran dana, laporan keuangan RAT terakhir, serta langkah-langkah perbaikan yang akan ditempuh. Antara lain audit internal maupun audit eksternal menjadi opsi agar masalah ini dapat diselesaikan secara adil.
Diketahui bahwa kejaksaan negeri Manado sudah dua kali melayangkan surat panggilan untuk mengklarifikasi laporan pihak BPJS Ketenagakerjaan Manado terkait pembayaran iuran yang belum tuntas.
Data terakhir yang diterima yakni:
-TKBM Bagasi Pelabuhan Manado 135 orang, mengikuti 2 program, terakhir pembayaran bulan Januari 2025
-TKBM Barito Pelabuhan Manado 95 orang, mengikuti 2 program, terakhir pembayaran bulan Januari 2025
-TKBM Pelabuhan Manado 14 orang, mengikuti 3 program, terakhir pembayaran bulan Juni 2024
-Anggota TKBM Pelabuhan Manado 148 orang mengikuti 2 program, terakhir pembayaran bulan April 2025.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak koperasi TKBM belum bisa dihubungi
0 Komentar