LIPUTAN12.COM, SUNGAIPENUH - Kasus dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) tiga Paket Proyek di Kota Sungai Penuh resmi dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) JAMTOSC ke Polda Jambi.
Hal ini diketahu dari Ikhsan M. Daraqthuni Ketua LSM JAMTOSC, Rabu (13/08/2025) mengatakan, bahwa tiga Paket proyek di Kota Sungai Penuh telah resmi dilaporkannya kepada Polda Jambi dengan Surat nomor : 014/LSM-JMT/VI/2025 tanggal 07 Juli 2025 Perihal : Pengaduan terhadap dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Dungai Penuh, kata Ikhsan.
Ia menambahkan, adapun tiga proyek yang telah dilaporkan tersebut antara lain :
1. Pembangunan jembatan Ulu Air Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh yang dikerjakan CV. Barokah Putra Jaya Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp. 841.396.126.
2. Rehabilitasi Jembatan Koto Tengah Kota Sungai Penuh pelaksana nilai kontrak Rp. 1.753.493.000.
3. Jalan Protokol Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 yang dikerjakan CV. Abbiyu Bangun Konstruksi dengan kontrak sebesar Rp. 889.990.792, tambahnya.
“Iya, tiga proyek di Kota Sungai Penuh yang nilainya milyaran rupiah sudah resmi kita laporkan ke Polda Jambi pada pada tanggal 07 Juli 2025, berdasarkan hasil temuan investigasi dilapangan Ada indikasi kerugian keuangan Negara pada Pelaksanaan proyek tersebut, ungkapnya.
Selain Adanya dugaan penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan Negara, ia menyebutkan eks Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir diduga menerima Fee sebesar 20 persen dari nilai kontrak Kerja, ungkap Ikhsan.
Terkait hal tersebut dirinya minta kepada Kapolda Jambi untuk mengusut tuntas kasus yang telah dilaporkan tersebut, jika terbukti dirinya mohon agar pelakunya segera dipenjarakan Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, pinta Ikhsan. (JP)
0 Komentar