Kabupaten Cirebon, Liputan12.com - Dana Desa tahun 2025 telah dicairkan ke rekening Desa sejak bulan Mei 2025. Namun, hingga pertengahan Juli 2025, Pemerintah Desa Galagamba, yang dipimpin oleh Suwandi Hartono, belum juga mempublikasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kepada masyarakat di Papan Informasi Publik.
Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,UU Desa No 3 Tahun 2024,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018,setiap pemerintah desa wajib menyampaikan informasi APBDes secara terbuka kepada publik untuk memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa.
Sejumlah warga mulai mempertanyakan keterbukaan informasi tersebut. “Kami ingin tahu Dana Desa itu dipakai untuk apa saja, tapi sampai sekarang belum ada informasi atau baliho APBDES di ruang publik Desa, ini kejadian tidak pasang terulang pada waktu itu tahun 2024 APBDES tidak dipasang, setelah viral APBDes 2024 baru dipasang, mestinya APBDES dipasang setiap awal tahun sebelum Dana Desa cair dan Akhir tahun pasang APBDES Realisasi penggunaan dana desa,jadi dalam satu tahun dipasang 2 kali APBDES awal tahun dan Realisasi Penggunaan di akhir tahun seperti Desa Desa lain di Kecamata Ciwaringin. Selasa, 22/07/2025.
Menurut pantauan di lapangan, belum terlihat adanya papan informasi APBDES 2025 atau baliho penggunaan Dana Desa di tempat umum sebagaimana biasanya dipasang. Padahal, dana desa ini sangat krusial untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa apalagi Pemerintah Desa Galagamba lagi menjadi sorotan publik terkait transparansi Dana Desa, meminta tanda tangan kwitansi kosong yang tidak ada jumlah nominalnya kepada warga serta Nepotisme di dalam Struktur Perangkat Desa,Ketua BUMDES (Hendri Suwono) yang merupakan adik kandung Kuwu Galagamba dan Bendahara Desa (Tifani) merupakan istri dari Ketua BUMDES, Sementara itu, masyarakat Galagamba , menilai ini bisa menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat, Transparansi, Profesionalisme bukan hanya kewajiban, tapi juga bagian dari membangun kepercayaan publik,masyarakat Desa Galagamba mendesak agara Pemerintah desa segera mempublikasikan APBDES 2025 sesuai dengan aturan agar masyarakat tahu ke mana dan untuk apa uang negara itu digunakan,” tegasnya.
Masyarakat berharap agar pemerintah desa segera menuntaskan kewajiban publikasi APBDES 2025, sehingga penggunaan dana desa bisa diawasi bersama-sama dan tepat sasaran.
Sampai berita di terbitkan Kuwu Galamba belum bisa di temui karena saat awak media ke Desa, "Kuwu" ko teka jam 11 an (kalau Kuwu datangan sekitanlran jam 11) ucap salah satu perangkat Desa dan saat awak media mencoba via TLP wa bahkan SMS wa pun tidak ada respon dari Kuwu Galamba Suwandi Hartono terkesan menghindar dari kejaran media.
Bung Arya
0 Komentar