Kabupaten Cirebon, Liputan12.com - Keluarga Penerima Manfaat Beras 10kg mengeluhkan adanya pungutan liar berkedok Sumbangan Dana 17an, saat menerima Surat Undangan pengambilan Bansos berupa beras 10kg oleh oknum ketua RT Desa Bojong Wetan Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon Jumat, 25/07/2025.
Tampak seperti biasa kegiatan pembagian beras pada umumnya di sejumlah daerah namun ketika awak media menemui warga Penerima bantuan mendapatkan banyak aduan terkait adanya Pungutan Liar ( PUNGLI ) yang di duga di lakukan oleh oknum RT hampir seluruh wilayah RT di Desa Bojong Wetan
Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya "kemarin saat pembagian kartu buat ambil beras di mintain Rp 5000 dan ini bukan kali yang pertama "tapi saat di tanya buat apa uang itu oknum RT berkata buat 17an dan tidak menjawab ke siapa uang tersebut di setorkan
Hal senada warga lainnya menyampaikan serupa kami di pungut Rp 10.000 karena dapatnya 2 karung bahkan ada yang Rp 20.000 per surat undang Penerima beras bantuan pemerintah tersebut, sampai ada yang mengeluhkan salah oknum RT yang selalu meminta terang-terangan saat warga menerima Bantuan PKH di setiap Pencairan senilai Rp 15000-Rp 25000
Ada apa dengan Pemerintah Desa Bojong Wetan yang terkesan tutup mata
padahal sudah jelas ada Pungutan Liar (PUNGLI) masih saja tidak ada tindakan
Dari data yang terima menyebutkan bahwa dari jumlah Penerima beras bantuan Pemerintah di Desa Bojong Wetan mencapai hampir 800 KPM berharap Pemerintah Desa Bojong Wetan yang di pimpin oleh kepala Desa/Kuwu Rojai Lugisanto lebih transparan khususnya bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan
Sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak Puskesos maupun dari Pemerintah desa Bojong Wetan karena situasi sedang sibuk dan rame warga antri pengambilan beras.
Pemerintah telah mengatur, siapapun terbukti melakukan pungli dalam hal meyalurkan bansos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berkedok sumbangan apapun, diancam hukuman 15 tahun, Pasal 2 ayat 1 untuk primernya, dan subsidernya Pasal 3 UU 31/1999 dan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Bung Arya
0 Komentar