![]() |
Dok Humas Polres Tanah Bumbu |
TANAH BUMBU, Liputan12.com - Diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, seorang ibu rumah tangga (IRT) dengan inisial EW ditangkap polisi.
Wanita berusia 40 tahun asal Jember, Jawa Timur itu diamankan Tim Opsnal Polsek Simpang Empat pada Jumat (20/6/2025) pukul 15.30 Wita di Jalan Irigasi, Desa Mekarsari, Kecamatan Simpang Empat, dalam rangkaian Operasi Antik Intan 2025.
Dari tangan EW, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 8 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat total 1,14 gram, dua unit telepon genggam, satu bungkus plastik makanan merek Spix, serta uang tunai sebesar Rp2.000.000,00 yang diduga kuat hasil penjualan sabu.
Kapolsek Simpang Empat AKP H Tony Haryono membenarkan perihal penangkapan pengedar sabu-sabu dengan inisial EW tersebut.
Menurutnya, terbongkarnya kasus ini berawal dari keresahan masyarakat terkait aktivitas terlarang EW.
“Sebelumnya kita mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di kampung mereka sering terjadi transaksi narkoba. Berawal dari ini lah kami akhirnya melakukan penyelidikan,” kata AKP Tony kepada media ini, Jumat (27/6).
Mewakili Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, AKP Tony mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi dalam membantu tugas-tugas kepolisian.
"Informasi dari masyarakat ini sangat membantu buat kami (Polri). Tentunya ini kami apresiasi, ke depan semoga Kecamatan Simpang Empat bebas dari narkoba," imbuhnya
Saat ini, EW beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Simpang Empat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NEL/EAY/Redaksi).
0 Komentar