![]() |
Dok Humas Polres HST |
BARABAI, Liputan12.com – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap kasus besar penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dengan barang bukti 2.321 butir pil berbagai merek.
Tindakan ini mengacu pada Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam konferensi pers Polres HST dikatakan, pemilik ribuan pil setan itu adalah seorang pria dengan inisial BK (54) warga Jalan Dharma Padawangan, Kelurahan Barabai Timur.
Ia diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres HST pada Selasa, 27 Mei 2025 sekitar pukul 16.30 Wita.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi obat-obatan terlarang di kawasan tersebut.
“Hingga akhirnya tersangka kita amankan saat berada dirumahnya di Jalan Dharma Padawangan, Kelurahan Barabai Timur, Kecamatan Barabai pada 27 Mei 2025 lalu,” kata Kasi Humas Polres HST Ipda Rusman Taupik, Kamis (26/6).
Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan dan menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1.078 butir obat bertulisan Atarax Alprazolam, 944 butir obat Alprazolam, 84 butir obat Valisanbe, 96 butir obat Valdimex, 119 butir obat Riklona, 1 tas selempang hitam, 1 kotak kayu, 1 gunting, 1 unit ponsel Oppo warna biru dan uang tunai sebesar Rp7.200.000.
“Untuk tersangka BK dijerat dengan Pasal 60 ayat (2) subsider Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” tandasnya. (NEL/EAY/Redaksi).
0 Komentar