Manado, Liputan12- Kabar terbaru kasus dugaan rudapaksa yang dialami seorang perempuan asal Manado berinisial LI (39), memasuki babak baru.
Diketahui terduga pelaku ini merupakan seorang pengacara berinisial AT, secara resmi telah ditahan oleh Kejaksaan Negri Manado di rutan Malendeng (27-05-2024)
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Pidum Kejari Manado Taufiq Fauzie SH., MH.
"Tersangka AT sudah di tahan, setelah sebelumnya pernah ditangguhkan karena AT mengalami sakit jantung dan masih dalam perawatan di RS ODSK.' ujarnya
Penahanan AT di Rumah Tahanan Malendeng jadi bahan perdebatan dikalangan aktivis sulut peduli hak asasi manusia (HAM). Kasus ini memicu diskusi tentang penanganan tahanan dengan kondisi kesehatan rentan.
Mereka mempertanyakan penahanan tersangka AT yang memiliki riwayat sakit jantung dan hipertensi.
Sebagian masyarakat mendukung penahanan dengan alasan proses hukum yang harus berjalan, sementara yang lain menekankan pentingnya perlindungan hak kesehatan tahanan.
Beberapa wartawan dari berbagai media bahkan sebagian aktivis sulut yang terkenal vokal dalam mengkritisi penyimpangan aturan, datang menyambangi Kantor kejaksaan negeri Manado untuk mempertanyakan berkas resume medik dari dokter keluarga ahli jantung dan surat rujukan dari dokter BPJS, terlampir dalam berkas penahanan.
Dalam rekam medis menunjukkan bahwa AT sempat dirawat karena hipertensi dengan gejala nyeri kepala, mual, dan muntah.
Itu sebabnya pihak keluarga AT berharap adanya kejelasan dari pihak berwenang untuk memastikan hak tersangka bisa terpenuhi tanpa mengabaikan proses peradilan serta memastikan transparansi dalam penanganan kasus ini.
Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan negeri Manado melalui kasie Pidum Taufik Fauzi SH.MH. dalam keterangannya menjelaskan bahwa Surat tersebut ikut dilampirkan dalam berkas penahanan tersangka AT, dan prosedur penahanan telah mempertimbangkan aspek kesehatan yang sesuai dengan ketentuan hukum.
"Kami telah memastikan Rutan Malendeng memiliki fasilitas kesehatan untuk menangani tahanan dengan kondisi khusus," kata seorang juru bicara Kejaksaan.
Bahkan petugas Rutan Malendeng turut menegaskan bahwa setiap tahanan baru akan melalui pemeriksaan kesehatan. "Jika ada kondisi darurat, kami memiliki protokol rujukan ke rumah sakit", tambahnya.
Penulis: Jean Eva
0 Komentar