PERAN ANGGOTA DPRD PROPINSI DAPIL NUSA UTARA SANGAT STRATEGIS SELESAIKAN PERSOALAN DAERAH




Sulut-Liputan12,   Tokoh muda Nusa Utara dan pemerhati sosial, Yusak Walo  menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya peran aktif anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara dari daerah pemilihan (dapil) Nusa Utara  meliputi Kabupaten Kepulauan Sitaro-Sangihe- Talaud.  Terutama dalam menyikapi berbagai persoalan yang saat ini tengah terjadi di wilayah kepulauan, khususnya penolakan pembahasan APBD Perubahan Tahun 2025 dan ketidakjelasan bantuan korban erupsi Gunung Ruang Tagulandang.

Menurut Yusak Walo, anggota DPRD Provinsi bukan hanya wakil rakyat saat berada di gedung dewan, tetapi juga memiliki tanggung jawab politik dan moral untuk turun langsung ke dapilnya. “Sudah saatnya wakil rakyat dari dapil Nusa Utara tidak hanya diam di Manado, tetapi benar-benar hadir di tengah masyarakat untuk mendengar, menyerap aspirasi, dan memfasilitasi penyelesaian persoalan yang terjadi,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa dasar hukum dan fungsi anggota DPRD Provinsi sangat jelas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD. 

Dalam aturan tersebut, DPRD memiliki fungsi pengawasan, anggaran, legislasi, serta fungsi representasi untuk menyampaikan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat daerah pemilihannya.

"Anggota DPRD Provinsi dapil Nusa Utara berhak dan berkewajiban melakukan kunjungan kerja atau reses ke wilayah kepulauan untuk melakukan pengawasan dan menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi. Mereka juga dapat memfasilitasi pertemuan resmi dan mendorong pembahasan solusi konkrit agar persoalan tidak terus berkepanjangan,” jelas Yusak.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keberadaan anggota DPRD Provinsi di tengah-tengah rakyat saat kondisi daerah mengalami kebuntuan politik sangat dibutuhkan. Misalnya  kasus Sitaro dan Talaud, terlihat perbedaan sikap antara eksekutif dan legislatif daerah terkait pembahasan APBD Perubahan serta penyaluran bantuan erupsi tidak boleh dibiarkan berlarut karena yang paling dirugikan adalah rakyat.

“Anggota DPRD Provinsi memiliki ruang gerak politik untuk menginisiasi rapat koordinasi, melakukan hearing, bahkan membentuk pansus di tingkat provinsi.  Jika ditemukan kebijakan yang tidak sesuai aturan atau merugikan masyarakat, jangan tunggu situasi makin parah baru bergerak,” tegas Yusak Walo.

Di akhir pernyataannya, Yusak menyerukan agar seluruh anggota DPRD Provinsi dapil Nusa Utara bersatu dan turun langsung ke Talaud maupun Sitaro untuk mendengar langsung keluhan masyarakat, memfasilitasi dialog antar lembaga, serta memperjuangkan solusi konkrit.

“Rakyat menunggu kehadiran nyata wakilnya, bukan hanya suara di ruang sidang,” pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers