Cirebon, Liputan12.com - Penerimaan Peserta Didik Baru adalah sistem yang digunakan oleh sekolah untuk menerima siswa baru di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK. PPDB bertujuan untuk memastikan proses penerimaan siswa baru berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.
Penerimaan Peserta didik Baru di Kota Cirebon Tahun 2025 masih syarat dengan Rekayasa, hal ini di sampaikan oleh Zeki salah satu orang tua murid kepada wartawan pada Sabtu 12 juli saat di temui di depan SMPN 11 Kota Cirebon.
Sabtu 12 Juli 2025 Zeki datang ke SMP N 11 untuk menanyakan terkait anaknya yang tidak di terima oleh sekolah tersebut padahal menurut Zeki jarak tempuh dari tempat tinggalnya tidak jauh-jauh amat tapi kenapa tidak masuk ujar Zeki.
Disampaikan pula pihaknya telah telah menghubungi pihak Disdik kota Cirebon ibu Ade melalui no Telefon Cellular nya tapi tidak di respon, sedangkan menurut ketua panitia penerimaan SMP N 11 kota terkait penerimaan peserta didik baru merupakan wewenang ibu Ade kata ketua panitia SMP N 11 kepada zeki.
Zeki yang merupakan aktivis antikorupsi yang sudah berkiprah sejak tahun 1998 jelas menuding adanya rekayasa dalam penerimaan peserta didik Baru di SMP N 11 kota Cirebon hal ini di ungkapkan setelah pihaknya mendatangi panitia PPDB SMPN 11, sabtu (12/06/2025).
Menurut pengakuannya pihaknya melihat database penerimaan peserta didik Baru di SMP N 11 kota banyak anak yang asal SD dari kabupaten seperti, Desa Ujunggebng, Desa Kerandon, Sindanglaut kalioa Talun dan masih banyak lagi. Hal ini jelas ada sesuatu sehingga bisa masuk ungkap Zeki.
Pihaknya berharap Walikota Cirebon saat ini mampu melakukan perubahan terhadap kegiatan penerimaan PPDB di kota Cirebon dan prioritas untuk warga kota Cirebon harapnya.
Hingga berita ini diterbitkan Pihak SMPN 11 dan Dinas Pendidikan Kota belum bisa memberikan Komentar.
Bung Arya
0 Komentar