Liputan12.com - Lampung Utara - Selasa 15 Juli 2025, sekira pukul 17.30 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah dilaksanakan penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara, periode tahun 2015-2021 atas nama Jonsen.
Hal ini terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa tahun 2018 pada pekerjaan lapangan sepak bola dengan anggaran sebesar Rp. 570.600.000,- (lima ratus tujuh puluh juta enam ratus ribu rupiah).
Melalui jumpa pers, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Utara M. Azhari Tanjung yang ditemani Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara Ready Mart Handry Royani, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Dimana berdasarkan hasil audit Inspektor Lampung Utara terdapat kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan tersebut senilai Rp. 434.962.250.- (empat ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus enam puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah).
Tersangka atas nama Jonsen disangkakan melanggar Primer pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap penetapan tersangka Jonsen selaku mantan Kepala Desa Sekipi telah dilakukan penahanan rutan selama 20 hari guna kebutuhan penyidikan.
(Red)
0 Komentar