Diduga Manfaatkan Nama Masyarakat, PT IGJA Dituding Manipulasi Gugatan Demi Menang di Pengadilan

Indragiri Hilir, Riau, Liputan12.com - Kegaduhan terjadi di lantai V Kantor Bupati Indragiri Hilir saat ratusan masyarakat yang selama ini berkonflik dengan PT Indogren Jaya Abadi (IGJA) menghadiri forum terbuka yang digagas untuk membahas perkembangan kasus sengketa lahan dan kerusakan tanaman akibat dugaan serangan hama dari area perkebunan perusahaan sawit tersebut. Namun alih-alih mendapat kejelasan atau titik terang, masyarakat justru dikejutkan dengan pemaparan yang menyebutkan bahwa perusahaan telah memenangkan perkara di tingkat Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi.

Dalam tayangan proyektor yang ditampilkan di hadapan publik, tertera salinan putusan perkara nomor 4/Pdt.G/2019/PN Tbh, yang menyatakan bahwa serangan hama kumbang yang merusak kebun masyarakat tidak dapat dibuktikan berasal dari perkebunan PT IGJA. Pihak perusahaan bahkan menyampaikan bahwa mereka telah menggunakan jasa tim ahli yang menyatakan tidak ada hubungan langsung antara hama tersebut dan aktivitas perusahaan.(17/7/2025)


Namun yang mengejutkan, saat daftar nama-nama penggugat ditampilkan, masyarakat langsung bereaksi keras. “Itu bukan nama-nama kami! Itu semua orang-orang perusahaan!” teriak beberapa warga yang hadir, menandakan adanya dugaan kuat bahwa pihak perusahaan telah menggunakan identitas palsu atau memanfaatkan orang internal untuk menggugat perusahaan secara fiktif, lalu dengan mudah memenangkan perkara tersebut demi menyelamatkan citra dan kepentingan mereka.
Kecurigaan ini semakin kuat ketika tokoh masyarakat dan para petani yang aktif dalam perjuangan sengketa sejak tahun 2016, menyatakan tidak pernah terlibat dalam proses hukum yang dipaparkan perusahaan. “Kami berjuang dari 2016 bersama kuasa hukum kami, Chairul Salim dan M. Musa. Tapi kok tiba-tiba muncul gugatan atas nama masyarakat dan sudah ada putusan? Ini jelas rekayasa,” ujar salah satu warga dari kelompok tani terdampak.

Sementara itu, dari pihak LAU FIRM CHAIRUL SALIM, M.MUSA & PATNERS yang menjadi kuasa hukum masyarakat sejak awal konflik, menegaskan bahwa proses hukum yang dipaparkan perusahaan tidak melibatkan klien mereka. Mereka menyebut adanya potensi manipulasi hukum yang sangat serius, dan mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan pemalsuan identitas dan penyesatan proses peradilan.

“Ini bisa disebut sebagai bentuk penyesatan publik dan penghinaan terhadap proses hukum yang adil. Kami minta sebelum ada kejelasan soal ganti rugi dan penyelesaian sengketa lahan, seluruh aktivitas perusahaan disegel. Kami juga minta agar BPN menghentikan proses penerbitan atau perpanjangan HGU untuk PT IGJA,” tegas Chairul Salim dalam pernyataannya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari PT IGJA terkait tuduhan bahwa nama-nama penggugat yang memenangkan perkara justru adalah orang-orang internal perusahaan. Masyarakat dan kuasa hukum berencana membawa masalah ini ke Komisi Yudisial, Ombudsman, serta Komnas HAM untuk mengusut dugaan pelanggaran etika, manipulasi hukum, dan pelanggaran hak atas tanah.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik agraria tidak hanya terjadi di lapangan, tapi juga bisa diputarbalikkan lewat rekayasa administratif dan hukum, yang pada akhirnya menyingkirkan hak masyarakat demi kepentingan korporasi.

SAHRONI

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers