Anggota BAIN HAM-RI Provinsi Jambi Resmi Melaporkan Dugaan Pemalsuan Ijazah Ke Polresta Jambi

Jambi, Liputan12.com - Menindaklanjuti hasil investigasi anggota BAIN HAM-RI Provinsi Jambi tentang Dugaan adanya Pemalsuan ijazah paket C oleh M.Basri Ketua RT 10 Terpilih Kelurahan Talang Bakung Kecamatan Paal Merah Kota Jambi, Ar. Mong selaku Pengurus BAIN HAM-RI Jambi membuat laporan Pengaduan ke Polresta Jambi Perihal Permasalahan ini.

Berdasarkan surat dari SKB Kota Jambi Nomor 800/84/SKB/2025 perihal Pembatalan Legalisir Ijazah Paket C atas nama Muhammad Basri serta Adanya perbedaan nama dan tahun lahir di SKTLK dengan Ijazah Paket C tersebut. Di SKTLK tertulis nama M. Basri Tahun Lahir 1974 sedangkan di Ijazah Paket C tertulis nama Muhammad Basri Tahun lahir 1976.
Dengan adanya 2 alat bukti ini, Ar. Mong menyatakan sudah cukup untuk membuat laporan Pengaduan ke Polresta Jambi pada Kamis 12/06/2025. "Hari ini saya sudah Resmi Melaporkan Dugaan adanya Perbuatan Melawan hukum Pemalsuan ijazah paket C atas nama Muhammad Basri ke Polresta Jambi" ucap Ar.Mong.

Diungkapkan juga olehnya bahwa DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi sudah pernah mengirimkan surat kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam hal tersebut diantaranya Lurah Talang Bakung dan Kadis DPMPPA kota Jambi namun mereka tetap mengesahkan Muhammad Basri sebagai Ketua RT 10 Kel Talang Bakung karena masih dugaan atau belum terbukti melakukan perbuatan Pemalsuan ijazah paket C tersebut.

"Yang bersangkutan tetap diterbitkan SK sebagai ketua RT dari Lurah atas perintah Kadis DPMPPA karena belum ada bukti dan penetapan bersalah" Ujar Ar.Mong.

//Ari ddk/p. Yanto//

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers