AKAR Jateng Penuhi Undangan BK DPRD Kota Tegal, "Terkait NF Anggota DPRD Yang Bermain Proyek APBD

TEGAL , LIPUTAN 12 . COM - Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal, mengundang Aliansi Kerakyatan anti Korupsi dan Peradilan Bersih (AKAR) Jateng, nomor surat 700.1/01 tertanggal 10 Juni 2025, bertempat di Press Room DPRD Kota Tegal, pada hari ini Jumat 13 Juni 2025.

Diketahui , AKAR Jateng memenuhi undangan BK sebagai Pengadu atas dua laporan terkait dengan Perbuatan, Tindakan, dan Perilaku saudari Nur Fitriani. 

"Kami mengadukan yang pertama diduga  NF terlibat bermain proyek yang dibiayai oleh APBD, dan kedua penyalahgunaan jabatan dalam kepentingan Bisnis Pribadi."kata Komar Raenudin atau sapaan akrab Udin Amuk dari AKAR Jateng. 

Lebih lanjut dikatanya, melaporkan NF  sudah sesuai dengan pasal 403 Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MD3, dan pasal 191 Undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. 

Dalam pokok pasal tersebut, mengatur tentang siapa saja bisa melakukan pengaduan ke BK atas pelanggaran anggota dewan.

"Dalam pelaporan atau pengaduan Kami yang pertama menegaskan dan mempertajam, atas laporan yang sudah disampaikan oleh saudara H. Supriyanto."terangnya. 

Ia pun menegaskan bahwa BK sebagai alat kelengkapan dewan yang dibentuk untuk menyelidiki, menyidik dan pengadil bagi anggota dewan menyalahi aturan. 

Hal ini menurutnya, terkait kode etik anggota dewan, sehingga tidak perlu terpengaruh dengan proses pidana yang ditangani oleh Aparatur Penegak Hukum.

Keterlibatan NF menurut AKAR Jateng, dianggap melanggar pasal 365, pasal 366 ayat 1 huruf c, pasal 369, pasal 373 huruf b, c, d, dan pasal 400 ayat 2 Undang undang nomor 17 tahun 2014, sehingga BK diharapkan, bisa menerapkan sesuai dengan pasal 401 ayat 1 dan 2 undang undang tersebut.

Udin Amuk menduga NF sangat jelas ikut investasi dalam pembiayaan penyelesaian proyek Penataan Jalan Akhmad Yani, sesuai dengan Surat Perjanjian Investasi Usaha yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 10 Maret 2022, surat perjanjian tersebut sesuai dengan dakwaan atas perkara nomor 81/Pid.B/2023/PN.Tgl pada Pengadilan Negeri Tegal.

"Pengaduan Kami pada poin kedua, terkait dengan penggunaan Gedung Paripurna yang digunakan oleh saudari Nur Fitriani untuk tempat transit atau pelepasan calon jamaah Haji pada tanggal 4 Mei 2025."tegasnya.

Pada kenyataanya pemberangkatan tersebut juga bermasalah karena menggunakan visa yang tidak sesuai dengan Undang undang nomor 8 tahun 2019.

Lebih jauh dijelaskan , dengan menggunakan Gedung Paripurna untuk kepentingan bisnis atau perusahaan pribadi jelas NF telah melakukan penyalahgunaan Jabatan untuk kepentingan pribadi. 

Menurut Udin Amuk, ini sangat bertentangan dengan huruf d pasal 373 UU MD3 yang berbunyi Anggota DPRD kabupaten/kota berkewajiban,  mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.  

Adapun terkait dengan Perusahaan pemberangkatan calon Jamaah Haji yang tidak sesuai dengan Undang undang nomor 8 tahun 2019, NF sebagai direktur Perusahaan tersebut telah melanggar pasal 369, 373 huruf b UU MD3.

NF dianggap telah meninggalkan tugas sebagai anggota DPRD Kota Tegal, bukan sebagai Jamaah Haji tetapi sebagai Pendamping rombongan Haji dibawah perusahaan PT. Nawasena Emas Cemerlang, diduga NF sebagai pemilik perusahaan tersebut.

Ia berharap Ketua BK saudara Triono juga sudah melakukan cross cek ke Polresta Bandara Soekarno – Hatta dan sesuai dengan pemberitaan waktu yang lalu di media massa, dan menurut saudara ketua BK sangat jelas saudari Nur Fitriani melanggar kode etik. 

AKAR Jateng, meminta kepada BK DPRD Kota Tegal dan Partai Amanat Nasional, untuk memberikan sanksi Pemberhentian dan pemecatan sebagai anggota DPRD Kota Tegal. 

"Perbuatan, Tindakan dan Perilaku yang bersangkutan sudah sangat mencoreng nama baik Masyarakat Kota Tegal, dan telah menodai citra dewan serta bila partai masih punya marwah dan dipermalukan oleh yang bersangkutan, layak untuk diberhentikan."tutupnya. (Ag)

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers