Proyek 2.650 Milyar, Pembangunan Pasar Windujaya, CV Cahaya Perkasa "Cuma Pakai Cangkul dan Abaikan K3"

Kabupaten Cirebon, Liputan12.com – Dana APBN 2023 Pembangunan Pasar Windujaya sebesar Rp. 2.650.506.000,- di peruntukan Pembangunan Pasar Windujaya Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat menjadi persoalan baru. Pasalnya banyak rekanan yang menjadi penyedia jasa Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kabupaten Cirebon diduga tidak profesional. Senin, 13/11/2023

Proyek Pembangunan Pasar dengan nilai miliaran, terlihat dikerjakan layaknya orang kerja bakti alias masih mengandalkan peralatan sederhana yang tidak sesuai dengan perencanaan.

Demikian halnya yang terjadi dalam pengerjaan Pembangunan Pasar Windujaya, di Desa Windujaya Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon, masih terlihat mengandalkan peralatan seperti cangkul dan sekop untuk proses mencampurkan adukan semen dengan pasir.

Selain diragukan kualitas campuranya, juga tidak digunakanya peralatan yang lebih modern seperti mesin pengaduk atau yang lebih dikenal sebutan molen, menjadi indikasi penghematan anggaran yang berujung kerugian negara.

Konsultan sekaligus Pengawas pekerjaan, Pelaksana proyek dari "CV. Cahaya Perkasa" tidak ada di lokasi, hanya ada pekerja/mandor ketika awak media menanyakan kenapa tidak memanfaatkan mesin pengaduk atau molen untuk menjaga mutu.

Mandor Gema menjawab walau tidak memakai molen, boleh di adu kekuatnya dengan pembangunan pasar Windujaya, jadi mengaduk baik pasang bata maupun buat ngecor cukup dengan cangkul dan kaki agar adukan rata. Ujar mandor

Awak media menanyakan ke pihak CV Cahaya Perkasa via TLP wa "Yogi"
terkait tidak menggunakan molen, Yogi menjawab bawah dalam pekerjaan ini diri bersama pihak pemberi pekerjaan Dinas Perdagangan dan Perindustrian sudah sepakat tidak memakai molen dan K3 sebagai Alat Pelindung Diri pekerja seadanya, ungkap Yogi via tlp

Awak media mendatangi Kantor Dinas Perdagangan Kabupaten Cirebon ingin menanyakan apa di bolehkan apa tidak, proyek yang sedang di laksanakan tidak menggunakan molen pelaksana CV Cahaya Perkasa tidak ada di ruangan kata Satpol-PP sedang kunjungan keluar, sampai berita ini di turunkan awak media belum bisa mendapat tanggapan dari Dinas pemberi pekerjaan kepada CV. Cahaya Perkasa

M. Juanda Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia, Kabupaten Cirebon

M. Juanda ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Cirebon angkat bicara, bahwa di dalam kontrak kerja sudah disebutkan harus menggunakan molen dalam proses pencampuran semen dengan pasir maupun untuk cor beton, pekerjaan dengan volume besar di atas setengah kubik maka wajib menggunakan mesin molen, namun kalau memang volumenya kecil atau di bawah setengah kubik maka tidak wajib menggunakan mesin molen karena akan lebih cepat kering.

Lanjut M, Juanda menambahkan, di dalam kontrak awal juga ada menyebut pekerjaan harus sesuai dengan Rencana Kesehatan dan Keselamatan Kerja (RK3) sebagai syarat lelang, kenyataan di lapangan pekerja tidak ada yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), Pungkas Ketua PWRI

Bung Arya/PWRI

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama