Kabupaten, Cirebon, Liputan12.com - Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN 2 Babakan Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon Abaikan K3 dan di Duga Asal-Asalan yang dikerjakan oleh CV. CHANDRA PRAKARSA DEWA diduga langgar K3 dan Asal-Asal dalam pekerjaannya. Selasa, 21/11/2023.
Pantauan Awak media Liputan12.com mendatangi lokasi Kerja Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN 2 Babakan Kecamatan Ciwaringin, melihat para pekerja tidak menggunakan APD dan hanya sendal jepit bahkan untuk mengaduk semen pasir tak segan segan memakai kaki tanpa Alas sebagai Pelindung Diri.
Tidak terlihat mandor, pelaksana mau pun pemborong yang ada di lokasi pembangunan SDN 2 Babakan, dari salah satu pekerja yang kami tanya mandor siapa dan pemborongnya mereka bilang gak tau dan kapan datangnya di jawab tidak pasti datangnya, sehingga awak media tidak mendapat penjelasan lebih detil terkait tidak menggunakan K3 sebagai Alat Pelindung Diri (APH), dalam setiap pekerja.
Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Cirebon, M. Juanda mengatakan, Meski terkesan sederhana, ternyata setiap pekerjaan proyek diwajibkan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat melaksanakan pekerjaan di lokasi proyeknya. Bahkan para pekerja mempunyai hak untuk meminta pada pihak perusahaan untuk menyediakan APD, agar bisa bekerja dengan aman dan nyaman sesuai peraturan yang berlaku.
Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) harus ditaati oleh CV. CHANDRA PRAKARSA DEWA dalam melaksanakan pekerjaan, padahal hak dan kewajiban pekerja sudah jelas diatur dalam bab 8 Pasal 12 UU NO. 1 tahun 1970 Tentang keselamatan Kerja.
Dalam bekerja, baik karyawan atau kontraktor tersebut diduga masih tidak memahami dan sadar dalam melaksanakan Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN 2 Babakan Kecamatan Ciwaringin tersebut, akan pentingnya menggunakan APD saat bekerja di lokasi proyek.
Lanjut M. Juanda Apalagi bekerja di lokasi proyek beresiko tinggi, dimana proyek pembangunan Ruang Kelas Baru SDN 2 Babakan gedung kantor Kecamatan tersebut bersumber dari Dana APBD Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon yang pastinya K3 dituangkan dalam kontrak kerja.
“Sudah seharusnya pihak perusahaan yang harus mengingatkan para Pekerja harian dan pekerja borongannya yang didominasi warga lokal, dimana pengetahuan akan hak dan kewajiban mereka menggunakan APD sangat minim,” ujar M. Juanda
Lanjut M. Juanda yang juga sebagai Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Cirebon meminta untuk menindak tegas pada Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, kepada kontraktor yang diduga bandel dan tidak mentaati pengunakan APD, untuk itu harus dikenakan sanksi, karena hal itu sudah diatur dalam UUD K3 dan disurat SPK tertuang terkait pemakaian alat Septi bagi para pekerja.
”Aturan bagi perusahaan untuk para pekerja harus dilaksanakan, dengan tidak melaksanakan K3 bagi para pekerjanya, berarti tidak menaati peraturan,” pungkasnya
Bung Arya
Posting Komentar