Mesuji - liputan12.com
Rabu 10 oktober 2023 buka praktek pengobatan secara mandiri tanpa ijin seorang perawat bernama Arif mengatakan kepada wartawan saat di hubungi lewat WatsApp dengan nomor 0813697493XX ada mas surat ijin praktek tapi saya ini perawat di Puskesmas Panggung jaya saya tidak buka praktek dirumah saya hanya menolong orang saja, tempat praktek memang tidak ada plang atau papan informasi desa sidang way puji kecamatan rawa jitu utara Utara kabupaten mesuji lampung namun intinya tetap melayani pada setiap orang yang datang kerumahnya,
Saat Hendak dijumpai wartawan Perawat ini tidak ada di tempat atau sedang dinas di puskesmas panggung jaya, kemudian awak media bergegas menuju rumah andi selaku ketua perawat kecamatan rawa jitu utara lalu awak media menkompirmasi terkait perawat bernama Arif dan andipun menyatakan benar adanya arif ada di puskesmas panggung jaya ujar andi,
Hingga brita ini di terbitkan sodara Arif belum bisa menunjukan surat tugas praktek mandiri SIP dan STR kepada wartawan tentu hal ini menimbulkan kecurigaan bagi wartawan
Lalu awak media pun meminta nomor kontak nya dan meminta besok atau nanti malam saat dirinya pulang dapat di poto dan dikirim ke awak media, iya mas nanti saya kirim, rupanya hal ini hanya untuk mengelabuhi wartawan yang saat itu mendatangi tempat praktek nya
Ini Kata dr dika saat di jumpai wartawan
Perawat (mantri) tidak dibolehkan membuka praktek mandiri yang seharusnya di kerjakan oleh dokter, perawat hanya boleh melakukan praktek asuhan keperawatan dan yang sudah mempunyai registrasi (SIP dan SIPP), meskipun sudah mengantongi itu para perawat tetap harus di bawah tanggung jawab dokter.
Dinkes Kabupaten Mesuji harus berani menindak para pelaku praktek tenaga kesehatan bukan dokter yang tidak memasang plang dan belum mengantongi izin. Dan kami meminta agar oknum perawat ini di proses secara hukum,” ungkapnya.
Karena menurutnya, praktek tanpa izin itu telah melanggar peraturan, padahal sudah jelas tertera Praktek ilegal ini telah berjalan tahunan.
“Hal ini jelas telah melanggar Undang Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 23 ayat 3 dan Undang Undang Republik Indonesia No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan pasal 19 ayat 1 dengan sangsi Pidana dan ancaman kurungan/penjara maksimal 15 tahun,”
Meskipun telah mengakui ada kesalahan atas segala tindakannya, ternyata sampai saat ini perawat masih melakukan praktek ilegal tersebut tanpa tersentuh hukum.
Melalui laporan informasi ini kiranya APH dapat mengambil tindakan karena sudah melanggar hukum yang ada di negara Republik Indonesia.
Ujang mirnas
Posting Komentar