Mesuji - Liputan12.com selasa 7 november 2023 desa Pangkal Mas jaya kecamatan mesuji timur kabupaten mesuji propinsi Lampung diduga mar,Up anggaran Rehabilitasi lapangan putsal,
Hal ini diketahui awak media saat awak media berkunjung ke Desa Pangkal Mas jaya saat itu pada hari selasa tanggal 7 november 2023 awak media melihat papan informasi terkait Rehab lapangan putsal yang nilainya cukup pantastis RP 79.057.100 ( tujuh puluh sembilan juta Rupiah ) sementara pada tahun 2019 saat lapangan putsal di bangun yang menggunakan anggaran Dana Desa Tahun 2019 tahap 1 ( satu ) Sebesar Rp 53.569.100 ( lima puluh tiga juta lima ratus enam puluh sembilan ribu seratus Rupiah)
Saat di kompirmasi kepala desa Pangkal Mas jaya mengatakan bahwa ya nanti tinggal di babat atau di bersihkan saja kan beres to mas, padahal maksud awak media yang datang bermaksud menanyakan pembangunan renopasi lapangan putsal kok begitu besarnya padahal itukan uang rakyat,
Lebih lanjut saat awak media menanyakan kepada masyarakat Pangkal Mas jaya yang enggan sebutkan namanya mengatakan bahwa renopasi lapangan putsal itu hanya di cat lantai lapangan tidak ada yang lain pak ujarnya,
Menurut undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah di ubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Didalam undang-undang nomor 28 tahun 1999 tanggal 19 mei tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan nepotisme,
Dalam pasal 3 dan pasal 2 undang-undang 31 tahun 1999 berbunyi setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun atau denda satu miliar rupiah,
Maka berdasarkan undang-undang tersebut dapat kita urai unsur unsur delik korupsi yang dapat didalam nya sebagai berikut;
(1) setiap orang;
(2) Menggunakan jabatan dan sarana secara melawan hukum;
(3) menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
(4) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka termasuk telah melakukan kejahatan luar biasa atau extre ordinary crime,
Ujang mirnas & tim
Posting Komentar