Sukabumi, Liputan12.com - Dengan kesigapan sang ibu Seorang anak usia 7 tahun kelas 1 SD nyaris meninggal tersengat aliran listrik saat bermain di halaman rumah nya, Korban nya bernama Kenan pasangan Entik (42) dan Ikhsan (43) warga kampung Gadog,RT 03,RW 13,Desa Citarik Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 lalu sekira pukul 16.30 wib.
Dari informasi yang di dapat,ibu korban Entik saat di temui di rumahnya,Jumat(03/11) membenarkan peristiwa Anak nya kesetrum bermula" waktu itu bermula saya lagi di dapur,anak saya yang bernama Kenan sedang bermain sendirian di teras samping rumah sekitar pukul 16.30.selasa sore 24 Oktober 2023.mendengar suara "mamah nyetrum."ungkapnya.
Waktu itu saya lagi di dapur Mendengar teriakan "mamah nyetrum" saya lari berusaha menyelamatkan, tidak jauh dari tempat anak saya kesetrum.
Kemudian dengan spontan,maka di tariklah di bagian bajunya.dengan posisi kedua tangan nya yang masih menempel di tiang besi terdapat aliran listrik di atasnya penguat sinyal (Buster) jaringan tv kabel tersebut."lanjut nya
Dan alhamdulillah,anak saya bisa di selamatkan,setelah kejadian itu langsung membawanya ke dokter Evi untuk di periksakan dan di obati,takutnya kenapa-napa
Sementara yang luka di bagian tangan merah dan leher akibat terbanting sejauh 2 meter saat saya berusaha menyelamatkan nya"paparnya.
Saat di tanya mengenai kepemilikan TV kabel yang tidak ber izin dia mengaku punya seorang warga kampung Tonjong,RT 05/RW 05,Desa Tonjong,Kecamatan Palabuhanratu.Bernama Toha,sampai saat ini semenjak kejadian pemilik perusahaan tv kabel yang tidak berizin,tidak ada pertanggung jawaban ataupun kompensasi,padahal sudah seminggu sejak pertama kejadian.
Sementara di tempat terpisah Ketua RW Alek.DK.saat di konfirmasi di rumahnya mengatakan"kemaren saya baru dapat laporan,bahwa warga saya ada yang tersengat aliran listrik yang bersumber dari Buster outdoor tv kabel yang menempel di tiang Viva besi.
Iya juga sangat menyesalkan kejadian yang menimpa warganya.jika dalam hal yang berhubungan dengan keselamatan jiwa tentunya harus berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku dan perlu adanya kordinasi dan sosialisasi. Terlebih kepada pengusaha jaringan TV Kabel. Ini merupakan tanggung jawab mereka ketika ada hal yang tidak di inginkan dan merugikan warga, kata Alek.
Bila hal ini tidak disikapi oleh pemilik jaringan TV Kabel pihak keluarga korban akan melaporkannya ke pihak yang berwajib.
Reporter: (Ajid)
Posting Komentar