Palembang liputan 12.com.
Marak nya penghuni kos kosan yang meresahkan masyarakat, yang acap kali menimbulkan masalah sosial, dari masalah etika maupun ketentraman masyarakat disekitar kos kosan.
Hal itulah yang direspon oleh pemerintah setempat yang bekerja sama dengan APH (aparat penegak hukum),dan petugas ketentraman ketertiban.(Trantib).
Senin,30/10/23
Menindak lanjuti laporan forum RT dan RW sekelurahan sukabangun,terkait penghuni kos kosan yang membuat resah warga sekitar di wilayah kelurahan sukabangun .
Yang dapat mempengaruhi keamanan dan ketertiban lingkungan dimana kos kosan itu berada.
Maka Pihak berwenang dalam hal ini petugas ketentraman dan ketertiban (Trantib) melaksanakan Pendataan dan pembinaan penghuni kost .
Seperti yang dilakukan di Rumah kost ibu Yuyun yang berada di wilayah Rt 43 rw 03 kelurahan sukabangun kecamatan Sukarami.
Dan beberapa tempat lainnya di wilayah Rt.14 rw 03 kelurahan sukabangun.
Penertiban dan pendapatan yang langsung dipimpin oleh kasi trantib kecamatan Sukarami,Gazali,S.Sos, yang didampingi kasi trantib kelurahan sukabangun Hendrik buditama,M.Si babinkantib mas dan babinsa kelurahan sukabangun.
Kegiatan tersebut melibatkan Ketua RT dan RW setempat.
Dan dilakukan pembinaan untuk menciptakan rasa nyaman,dan tentram ditengah masyarakat, yang dapat menimbulkan terjadi nya gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
Penghuni yang menjadi target di data identitas nya dan diberikan himbauan serta pembinaan.
Tentang hal yang dianggap dapat mengganggu dan dapat meresahkan masyarakat.
Hal ini dilakukan selain menerima aduan masyarakat,juga untuk memastikan kondisi wilayah kelurahan sukabangun tetap kondusif,dan menekan tindakan yang dapat memicu keributan dan masalah sosial.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh petugas, mendapatkan apresiasi dari masyarakat sekitar kos kosan.
(Purwondo Palembang)
Posting Komentar