Pemilihan Kepala Desa Citarik Menyisakan Permasalahan, Hingga berujung kepada Persoalan Hukum.

Kuasa Hukum Calon Kepala Desa Citarik No.Urut1. SalehHidayat,S.H.

Sukabumi, Liputan12.com -Pemilihan Kepala Desa serentak Kabupaten Sukabumi siklus II gelombang II tahun 2023,dari 71 Desa,38 kecamatan yang mengikuti kontestasi pemilihan kepala Desa.dengan jumlah calon kepala desa 276 orang, salah satunya Desa Citarik Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi pada hari Minggu tanggal 24 September 2023 lalu, telah di laksanakan. Kamis 26-Oktober-2023 

Namun tidak sedikit masalah,Baik selisih suara yang tidak sesuai,ada juga dugaan intimidasi dan pengancaman hingga dugaan money politik.Dalam proses penghitungan suara pun di warnai kekisruhan,di TPS 2 Yoga kampung Babakan peundeuy, RT 02 RW 03 dipicu saksi dan tim pendukung calon kepala Desa nomor urut 02. (Ujang Somantri) 

Saat di temui di Rumah nya ,Calon Kepala Desa No Urut 1 (Satu ) Moch. Ledy Nurledy ,"membenarkan adanya dugaan kecurangan dan beberapa temuan tindakan melawan hukum oleh salah seorang oknum dan tim Calon Kepala Desa Nomor Urut 02."

"Semua temuan yang telah kami peroleh,secara langsung kami bersama tim melayangkan surat pengaduan keberatan proses Pilkades Citarik kepada Panitia Pengawas Pilkades Citarik ,pada hari Rabu, tanggal 27 September 2023 dengan beberapa poin keberatan."ujarnya.

Diantaranya: Pelanggaran aturan Pilkades nomor 26 di TPS 02 YOGA; Intimidasi kepada Pengawas Pilkades; dan Ditemukan dugaan money politik sebanyak 5 kasus.lanjutnya.

Maka dari itu Salah Satu tuntutan di dalam pengaduan keberatan tersebut adalah perhitungan ulang surat suara di TPS 02 YOGA secara terbuka disaksikan oleh semua unsur terkait yang terlibat pada Pilkades Citarik 2023..tegasnya

Dalam hal Pengaduan keberatan tersebut telah dijawab melalui surat oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa Citarik pada tanggal 28 September 2023 yang diantaranya menyatakan “Menolak permintaan tuntutan pelapor calon kepala desa Citarik nomor urut satu mengenai perhitungan ulang surat suara yang ada di TPS yoga; Meminta kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Citarik untuk melanjutkan pada tahapan berikutnya.”harapnya.

Dengan ketidak kepuasan jawaban Pengawas Pilkades Citarik tersebut, Moch.Ledi Nurledy memberikan tanggapan tertulis dan melaporkan Pengawas Pilkades Citarik kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Citarik pada tanggal 23 Oktober 2023.

Surat tanggapan tersebut ditembuskan kepada 11 pihak terkait, yaitu : Camat Palabuhanratu; Kepala Kepolisian Sektor Palabuhanratu; Komandan Rayon Militer Palabuhanratu; Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi; Bupati Kabupaten Sukabumi; Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Sukabumi; Komandan Distrik Militer Kabupaten Sukabumi; Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi; Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi; Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi; dan Media Massa (Pers).

Sehingga persoalan ini berlanjut ke ranah hukum dan secara resmi telah melaporkan ke Satreskrim Polres Sukabumi melalui kuasa hukum Saleh hidayat,S.H bersama ,Zardi Khaitami,S.H,. 
Dengan Laporan Polisi /Pengaduan Nomor: LP/B /464/X/2023/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat .Palabuhanratu 10.Oktober 2023. "Dengan dugaan tindak pidana Kejahatan dengan dugaan intimidasi dan pengancaman, hingga dugaan money politik.Dalam proses pemilihan kepala Desa sampai penghitungan suara. Dimana proses penghitungan suara, di TPS 02 yoga adalah,selain di samping perbuatan melawan hukum"ujarnya

Untuk itu kami selaku tim kuasa hukum dari Calon nomor urut 01 berdasarkan surat kuasa khusus,berdasarkan No.002/Sk/SHLauwFirm/IX/2023,/tertanggal 30 September 2023. 
selain upaya hukum melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman dan money politik, kami juga sudah mempersiapkan gugatan perbuatan melawan hukum terkait pelanggaran dan pelaksanaan Pilkades Citarik yang kami anggap Cacat Hukum,"tegasnya.

Iya juga meminta" panitia Pilkades tingkat kabupaten dalam menangani kasus sengketa pemilihan kepala desa harus berani mengambil keputusan, hasil pemilihan kepala Desa terpilih nomor urut 02, dapat Didiskualifikasi "karena semua bukti-bukti kecurangan berupa alat bukti Video,rekaman voicenot".pungkasnya.

Reporter, Ajid Alfaro.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama