Bekasi.liputan12.com
Aspuri salah satu warga Desa sindang Sari. kecamatan cabang Bungin Kabupaten Bekasi,Merasa Dirugikan oleh seorang oknum Polisi berinisial (AR)..pasal nya Aspuri mempunyai seorang Adik yang sudah Almarhum dan mempunyai Satu Unit Mobil Honda BRV .dengan no pol B 2764 FKG.. Guna semasa Hidup bersama Istrinya..namun Unit Mobil tersebut karna Atas Namanya meninggal Dunia ,di urus lah sama Ahli Waris asuransi nya sampai surat kepemilikan tersebut Di keluarkan sama Bank..kemudian si istri Almarhum Berdasarkan Kuasa tertulis Memberikan Kuasa kepada Oknum Polisi Berinisial (AR)
Sehingga terjadilah Negosiasi yang di wakili Oleh Oknum kepolisian Berinisial( AR) kepada Aspuri.
Dan Aspuri sepakat jika Unit Mobil sudah terjual Hasilnya di bagi 2, namun Apa yang terjadi setelah urusan selesai dan Unit Mobil terjual .Aspuri Hanya gigit jari..apa yg di janjikan oleh Oknum polisi akan di bagi hasil jual mobil tersebut tidak di berikan haknya sama sekali,
Akhir nya asapuri mengadukan hal tersebut kepada Kantor LBHI GES beralamat cabang pulo bambu, Desa suka indah, kecamatan suka karya, kab Bekasi .jalan raya sukatani -cabang bungin.dan Oknum polisi tersebut akan di laporkan secara kode etik dan, tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan
RED. Hasan
Posting Komentar