Mesuji - Liputan12.com
Kamis 12 oktober 2023, program aspirasi dari pemerintah ternyata banyak yang di salahgunakan termasuk satu unit kombet/kombein yang di temukan awak media di rumah warga bernama, wanto/nuriah, yang beralamat di desa sidang way puji kecamatan rawa jitu utara kabupaten mesuji propinsi Lampung,
Menurut keterangan ibu nuriah itu kombet dapat menyewa dari orang yang bernama jamal orang dari Sulawesi, pada saat awak media bertanya terkait surat suratnya tidak ada sertipikat atau apapun kecuali satu lembar surat perjanjian sewa menyewa,
Lebih lanjut menurut ibu nuriah kombet ini adalah Dapat dari program aspirasi untuk propinsi Sulawesi, dan menurutnya kombet ini bukan saya beli tapi dapat sewa itupun anak saya yang bawa informasi terkait adanya kombet/kombein lalu saya ambil,
Entah ada jin atau setan apa hingga membuat satu unit kombet dari Sulawesi atau kabupaten gowa kok bisa melesat ke rawa jitu utara, tertulis dari surat perjanjian bahwa kombet tersebut dari desa barombong kabupaten Gowa dan cap stampel kepala desa dan tercantum nama kepala desa H MUSAKAR serta cap stempelnya,
Padahal didalam undang-undang saber pungli itu dilarang keras namun mengapa hal ini masih terjadi di sekolah ini
Didalam pasal 17 undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang penyalahgunaan jabatan dan wewenang sangat jelas sangsinya tapi undang-undang tinggal undang-undang tidak ada kepala sekolah yang takut akan ancaman undang-undang
Menurut undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah di ubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Didalam undang-undang nomor 28 tahun 1999 tanggal 19 mei tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan nepotisme,
Dalam pasal 3 dan pasal 2 undang-undang 31 tahun 1999 berbunyi setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun atau denda satu miliar rupiah,
Maka berdasarkan undang-undang tersebut dapat kita urai unsur unsur delik korupsi yang dapat didalam nya sebagai berikut;
(1) setiap orang;
(2) Menggunakan jabatan dan sarana secara melawan hukum;
(3) menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
(4) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka termasuk telah melakukan kejahatan luar biasa atau extre ordinary crime,
Maka melalui laporan informasi ini kiranya APH dapat menindaklanjuti hal ini.
Ujang mirnas
Posting Komentar