Mesuji - Liputan12.com jumat 13 oktober 2023 kepala desa sidang way puji kecamatan rawa jitu utara kabupaten mesuji propinsi Lampung jelas dan meyakinkan sudah melampaui wewenang sebagai Kepala desa,
Lebih lanjut terkait surat cerai antara agus irawan dengan wanita bernama khoiryanti di buat oleh kepala desa dan di cap oleh kepala desa
Didalam pasal 17 undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang penyalahgunaan jabatan dan wewenang sangat jelas sangsinya tapi undang-undang tinggal undang-undang tidak ada kepala desa yang takut akan ancaman hukuman yang jelas tertera didalam undang-undang,
Dalam hal melampaui wewenang awak media mencoba meminta keterangan dari seseorang ahli hukum
I Made Suarta, S.H., M.H.
Melalui pesan Wastapp dengan nomor 0853662200xx mengatakan kepada media bahwa kepala desa tidak boleh membuat surat keterangan cerai apalagi surat itu ber nomor surat dan di cap dan di tanda tangani oleh kepala desa,
Seperti halnya terjadi di desa sidang way puji heboh kemunculan surat keterangan cerai dengan nomor DC.02.03/383/18.11.03.2005/V111/2023,
Maka menurut keterangan dari I Made Suarta, SH.MH dapat diterangkan bahwa kepala desa itu sudah melampaui wewenang karna itu adalah wewenang pengadilan agama.
Ujang mirnas
Posting Komentar