Inisial (S) Akan Laporkan Dugaan Kepalah Sekolah Dasar N7 Tebing Tinggi ke Aparat Penegak Hukum atau Lembaga Bantuan Hukum

Empat lawang Sumsel, Liputan12.com - Berawal dari WhatsApp Kepalah sekolah N7 Tebing Tinggi Inisial ( Y ) menyampaikan ke keluarga atau teman berinisial (J) terkait fitnahan atau pencemaran nama baik di tuduhkan kepada inisial (S).atas tuduhan ini inisial ( S ) Akan Laporkan Kepalah sekolah dasar n7 tebing tinggi ke APH atau LBH
Kamis,05/10/2023

Saat inisial (S) menyampaikan ke awak Media" pukul 18:25wib Inisial (J) kirim photo saya melalui whasApp. Saya sangkat terkejut atas tuduhan Kepalah sekolah dasar negeri 7 Tebing tinggi, atas tuduhan yg di sampaikan oleh inisial (J). Dengan tuduhan 'saya melarang pedagang untuk berjualan di sekolah dan akan memberitakan nya' Ujar inisial (S)

sambung inisial (S) Atas tuduhan pencemaran nama baik saya ini. saya akan laporkan kepala sekolah N7 ini kepada Aparat Penegak Hukum kab.Empat lawang ataupun Lembaga Bantuan Hukum di Empat lawang.

Padahal jelas sesuai dengan Undang Undang jika mana se-seorang menyebarkan photo Apabila terbukti melanggar, mereka bisa dituntut UU ITE Pasal 48 dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp3 miliar untuk penyebaran foto tanpa izin di media sosial (whatsApp).

Sampai berita ini di tayangkan kami tetap akan menghubunggi Kepalasekolah SD N7 untuk kenfirmasih Dugaan kebenaran yang di sampaikan oleh inisial (S).

Saroni

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama