Diduga Tidak Netralitas Oknum PNS Sebarkan Postingan di Medsos Bertuliskan Lanjutkan Ketua DPRD Kota Palembang

Palembang, Liputan12.com - Rabu, 04 Oktober 2023, Diduga oknum PNS Yang bernama Indra Patra menyebarkan postingan yang seolah olah mendukung caleg DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin. Hal ini diketahui dari unggahan Indra Patra di akun Facebook miliknya pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Dalam unggahannya, Indra Patra mengucapkan syukur atas terealisasinya pemasangan lampu tiang jalan di Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang. Ia menyebut bahwa pemasangan lampu tersebut berkat kerja nyata dan terbukti Zainal Abidin sebagai ketua DPRD Kota Palembang.

"Alhamdulillah kegiatan hari ini bersama ketua RT 38 kelurahan karya jaya kecamatan Kertapati bapak Elmi, untuk pemasangan lampu tiang jalan sudah terealisasi berkat kerja nyata dan terbukti bapak zainal abidin sebagai ketua DPRD Kota Palembang," tulis Indra Patra.

Unggahan Indra Patra tersebut pun menuai kecaman dari warganet. Mereka menilai bahwa Indra Patra telah melanggar aturan yang melarang PNS terlibat dalam politik.

Menurut pasal 494 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, setiap aparatur sipil negara, anggota tentara nasional Indonesia (TNI),dan kepolisian republik Indonesia,kepala desa, perangkat desa,dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melangar larangan sebagai mana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp, 12.000.000,-

Ketua Bawaslu Kota Palembang, Yusnar mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. Ia akan memanggil Indra Patra untuk dimintai keterangan.

"Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dan Dimintai Klarifikasi, Singkat Yusnar.

(team)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama