Meski Tak Kantongi Ijin Klinik Kesehatan Milik DRSN Ini Tetap Layani Pasien,,,






Mesuji - Liputan12.com
sabtu 14 november 2023 klinik pengobatan Milik DRSN yang beralamat di Desa tanjung Sari Kecamatan Tanjung Raya kabupaten mesuji lampung


Saat dijumpai media pemilik klinik kepada media saat dijumpai media di kediaman nya mengatakan saya bukan gak mau ngurus surat ijin tapi karna birokrasi di Indonesia yang susah maka saya tidak mau urus surat ijin praktek

DRSN mengatakan kepada media, jika dirinya dilarang praktek saya bahkan siap sebuhan, karna anak saya 4 orang dan mereka perlu makan semua, itu mas jika saya mau mengurus surat ijin susah di birokrasinya dan hal ini saya lakukan untuk kepentingan sosial dan atas permintaan masyarakat ujarnya

Ini Kata dr dika saat di jumpai wartawan
Perawat (mantri) tidak dibolehkan membuka praktek mandiri yang seharusnya di kerjakan oleh dokter, perawat hanya boleh melakukan praktek asuhan keperawatan dan yang sudah mempunyai registrasi (SIP dan SIPP), meskipun sudah mengantongi itu para perawat tetap harus di bawah tanggung jawab dokter.

Dinkes Kabupaten Mesuji harus berani menindak para pelaku praktek tenaga kesehatan bukan dokter yang tidak memasang plang dan belum mengantongi izin. Dan kami meminta agar oknum perawat ini di proses secara hukum,” ungkapnya.

Karena menurutnya, praktek tanpa izin itu telah melanggar peraturan, padahal sudah jelas tertera Praktek ilegal ini telah berjalan tahunan.

“Hal ini jelas telah melanggar Undang Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 23 ayat 3 dan Undang Undang Republik Indonesia No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan pasal 19 ayat 1 dengan sangsi Pidana dan ancaman kurungan/penjara maksimal 15 tahun,” tegasnya.

Ketika ditanya kenapa dia sampai berani membuka praktek tanpa mengantongi izin, DRSN berdalih untuk sosial dan atas permintaan 

Meskipun telah mengakui ada kesalahan atas segala tindakannya, ternyata sampai saat ini DRSN masih melakukan praktek ilegal tersebut tanpa tersentuh hukum.

Tim

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama