MERASA DIPERLAKUKAN TIDAK ADIL, KUASA HUKUM AKAN LAPOR KAN OKNUM POLISI KE PROPAM.


Liputan 12.com.
Peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada 17 Agustus 2023 lalu,dengan tempat kejadian perkara di jalan Sultan agung, kecamatan Ilir Timur 2 Palembang,kuasa hukum korban pertanyakan tindak lanjut laporan tersebut.

Laporan korban LP / B1706 / VIII / 2023 / SPK / POLRESTABES PALEMBANG / POLDA SUMSEL. Tanggal 18 Agustus 2023. Pelapor a n. Ruslan, perkara tindakan pengeroyokan, sebagai mana di maksud dalam Pasal 170 KUH – Pidana, yang terjadi ada jari kamis tanggal 17 Agustus 2023. Jam 12. 00.siang di Jl Sultan Agung kel l1 ilir kec IT II. Palembang .

Kuasa hukum Mardiana SH. CPI. yang di dampingi Derta Akbar ,pada selasa 26 September 2023.
 Dalam kunjungan kali ini, kuasa hukum Ruslan selaku orang tua korban untuk menindak lanjuti kasus penganiayaan, bersama atau dalam pasal 170 KUHP. 

merasa laporan nya sudah lama,dan tidak ada tindak lanjut dari polsek. IT II., tempat korban melapor.
Mengenai proses pidana yang terjadi dan sudah lama di Laporkan hingga saat ini belum ada tindak lanjut.

Dalam kasus ini Ruslan selaku orang tua korban meminta keadilan, serta adanya kejanggalan dalam proses kasus yang menimpa anak nya,( Juki ). 
Ruslan merasa tidak terima dengan apa yang sudah di perbuat oleh pihak keluarga pelapor ,serta pihak kepolisian yang ada pada saat itu yang melakukan penangkapan di  kediaman nya. 
 Dengan cara dan melakukan kekerasan dan penganiayaan dan pengeroyokan, yang di lakukan di tiga tempat  yang berbeda secara bersama terhadap korban sebut saja ( Juki ). 20 tahun. Penangkapan tersebut di lakukan pada tanggal 17 Agustus 2023. Berkisar pukul 12. 00 siang bulan lalu. 

Ruslan juga menambahkan selain melakukan penangkapan kepada anak nya dengan paksa , serta di iringgi dengan tindakan pengeroyokan dan penganiayaan secara keji.

Saat di lakukan nya penangkapan Ruslan. tidak berada di tempat dan masih dalam ke adaan bekerja sebagai buruh bangunan di seputaran wilayah Gandus. 
 Petugas yang melakukan penangkapan tersebut berjumlah empat orang, petugas kepolisian dan tidak di sertai Surat Tugas penangkapan yang sah ". Terang nya. 

Merasa tidak ada tanggapan dari Kapolsek IT II. saat di hubunggi melalui via telpon dan melalui pesan WhatsApp. Mardiana SH. CPI. dan fathner Delta akbar SH. Segera melakukan tindakan mengenai permasalahan serta proses kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang di lakukan secara bersama di tiga tempat berbeda oleh pihak keluarga serta ke empat oknum kepolisian tersebut.
Mardiana dan Fathner akan   memproses serta meminta Keadilan kepada pihak kepolisian .
Yang seharusnya menjadi pengayom dan pelindung masyarakat ,dan akan membawa dan melaporkan tersangka dalam kasus ini ke Propam Polda Sumsel,atas tindakan dan perilaku oknum polisi tersebut.

Selain itu juga Mardiana Dan Fathner menambahkan dalam kasus 170 KUHP. Ada indikasi serta adanya unsur kesenggajaan atau perencanaan penculikan, dan penganiayaan serta pengeroyokan kepada korban tersebut. Jelas nya. 
(Rusli RB liputan 12)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama