MUBA - Liputan12.com
BKO Karhutbunlah Ditpolairud Polda Sumsel bersama Bhabinkamtibmas Polsek Lalan Bripka Agus Rizal, SH selaku LO wilayah Desa Karang Agung Kecamatan Lalan Kabupaten Muba melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan membuka lahan kebun dan hutan dengan cara dibakar bertempat di wilayah Desa Karang Agung Kecamatan Lalan Kabupaten Muba, Sabtu (23/09/2023) sekira pukul 11.30 Wib.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Lalan Ipda Zulkarnain Afianata, S.T., M.Si., M.H membenarkan dalam giat tersebut BKO Karhutbunlah Ditpolairud Polda Sumsel melakukan giat sosialisasi bersama Bhabinkamtibmas Polsek Lalan.
"Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk menghimbau kepada warga agar membuka kebun dan lahan dengan cara tidak dibakar," ucap Kapolsek Lalan Ipda Zulkarnain.
Kegiatan sosialisasi serta sebar maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan Karhutla berakhir sekira pukul 16.30 Wib, berjalan dengan aman dan lancar.(Gunawan)
Posting Komentar